Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika
BALIKPAPAN, iNews.id – Tuntutan hukuman mati terhadap mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, resmi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkotika di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (19/11/2025). Terdakwa diduga menjadi pengendali peredaran sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan.
Dalam persidangan, JPU Eka Rahayu menegaskan seluruh unsur pidana yang didakwakan kepada Catur telah terbukti. Dia menyampaikan tidak ditemukan satupun faktor pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban hukum terdakwa.
“Unsur perbuatan yang didakwakan telah terbukti, dan tidak ada kondisi yang dapat menghapus sifat melawan hukum. Karena itu terdakwa patut dimintai pertanggungjawaban dan dijatuhi pidana,” ujar Eka saat membacakan tuntutan, dikutip dari iNews Balikpapan, Kamis (20/11/2025).
Pada dakwaan primair, Catur disebut terlibat permufakatan jahat memperjualbelikan atau menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Dakwaan itu merujuk pada Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Tuntutan hukuman mati diajukan JPU dengan mempertimbangkan sejumlah faktor pemberat. Selain dinilai tidak mendukung program pemberantasan narkotika, Catur disebut memiliki peran sentral dalam jaringan yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas.
“Terdakwa berperan sebagai pengendali dalam jaringan pengedar sabu di Lapas Kelas IIA Balikpapan melalui sejumlah nama yang telah teridentifikasi,” kata Eka.
JPU juga menyinggung sikap terdakwa yang dianggap tidak kooperatif selama proses persidangan. Rekam jejak Catur yang pernah dihukum dalam kasus senjata api ilegal pada 2019 kembali muncul sebagai catatan pemberat dalam tuntutan.
Suasana persidangan sempat memanas ketika JPU mencantumkan sikap sopan terdakwa sebagai salah satu hal yang meringankan. Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto, langsung menanyakan konsistensi antara adanya hal meringankan dengan tuntutan pidana mati.
“Jika masih ada hal meringankan, mengapa tuntutannya pidana mati?” tanya Hakim Ari.
Mendapat pertanyaan tersebut, Eka Rahayu kemudian meminta izin melakukan perbaikan redaksional terhadap tuntutan yang baru saja dibacakan. “Izin melakukan renvoi, Yang Mulia. Seharusnya tidak ada hal meringankan,” ujarnya.
Penasihat hukum Catur langsung menyatakan keberatan atas langkah JPU tersebut. Menurut tim pembela, tuntutan yang telah resmi dibacakan dalam sidang tidak bisa lagi diubah.
“Kami keberatan. Tuntutan yang sudah dibacakan tidak dapat diubah lagi,” kata penasihat hukum.
Meski terjadi perdebatan, majelis hakim tetap melanjutkan agenda persidangan dan membuka ruang pembelaan bagi terdakwa. Hakim memberikan waktu satu minggu kepada Catur dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
“Silakan dipelajari tuntutan yang sudah dibacakan. Pledoi kami jadwalkan pada 26 November 2025. Mohon tidak mundur,” ujar Hakim Ari sebelum menutup sidang. Dengan demikian, nasib hukum Catur Adi Prianto yang dituntut hukuman mati dalam kasus jaringan sabu Lapas Kelas IIA Balikpapan memasuki babak krusial pada sidang berikutnya.
Editor: Abdul Haris