Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Luis Rubiales Mundur dari Jabatan Presiden RFEF karena Kasus Dugaan Pelecehaan Seksual ke Pemain Wanita
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Presiden Federasi Sepak Bola Spanyol Luis Rubiales Diskors 3 Tahun, Buntut Cium Pemain Wanita

Senin, 30 Oktober 2023 - 19:48:00 WIB
Mantan Presiden Federasi Sepak Bola Spanyol Luis Rubiales Diskors 3 Tahun, Buntut Cium Pemain Wanita
Mantan Presiden Federasi Sepak Bola Spanyol (RFEF) Luis Rubiales diskors 3 tahun dari dunia si kulit bundar. (Foto: RFEF)
Advertisement . Scroll to see content

MADRID, iNews.id - Mantan Presiden Federasi Sepak Bola Spanyol (RFEF) Luis Rubiales diskors 3 tahun dari dunia si kulit bundar. Dia dinyatakan bersalah usai mencium bibir kapten Timnas Wanita Spanyol, Jenni Hermoso. 

Rubiales mencium Hermoso tanpa persetujuan lebih dulu. Momen itu terjadi saat Spanyol menjadi juara Piala Dunia Wanita 2023 di Sydney, Australia, Agustus lalu.

Kini Rubiales dilarang terlibat dalam sepak bola selama tiga tahun lamanya. Skorsing tersebut ditambah FIFA setelah sebelumnya menetapkan hanya 90 hari saja.

Presiden RFEF Luis Rubiales mencium pemain Timnas Wanita Spanyol Jennifer Hermoso pada perayaan juara Piala Dunia Wanita 2023 di Sydney, pekan lalu. (FotoL Semana)

Hukuman Rubiales itu berlaku baik dalam sepak bola nasional maupun internasional. Komite Disiplin (Komdis) FIFA menyatakan Rubiales telah melanggar pasal 13 Kode Disiplin FIFA.

"Komite Disiplin FIFA telah melarang Luis Rubiales, mantan presiden Asosiasi Sepak Bola Spanyol (RFEF), dari semua kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola di tingkat nasional dan internasional selama tiga tahun, setelah mengetahui dia bertindak. melanggar pasal 13 Kode Disiplin FIFA," bunyi pernyataan resmi FIFA, dipetik dari Daily Mail, Senin (30/10/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut