Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Dikabarkan Meninggal, Mantan Bintang MU Ternyata Masih Hidup dan Sehat
Advertisement . Scroll to see content

MU Tekor Rp1,5 Triliun Bayar Kompensasi Pemecatan Pelatih, Ini Daftarnya dari Moyes hingga Ten Hag

Kamis, 02 Oktober 2025 - 14:31:00 WIB
MU Tekor Rp1,5 Triliun Bayar Kompensasi Pemecatan Pelatih, Ini Daftarnya dari Moyes hingga Ten Hag
Pelatih legendaris Manchester United, Sir Alex Ferguson (Foto: The Sun)
Advertisement . Scroll to see content

Ralf Rangnick, yang sempat menjabat sebagai interim sebelum direncanakan jadi konsultan, juga masuk daftar. Meski jumlah pastinya tidak jelas, laporan menyebut total kompensasi yang dibayarkan mencapai 14,7 juta poundsterling (Rp330 miliar).

Erik ten Hag, yang awalnya digadang bisa mengembalikan kejayaan, justru dipecat lebih cepat pada 2025. MU harus membayar 10,4 juta poundsterling (Rp233 miliar) hanya beberapa bulan setelah mengaktifkan perpanjangan kontraknya.

Jika dihitung sejak 2013, jumlah kompensasi pemecatan pelatih MU sudah menembus angka fantastis. Uang triliunan rupiah tersebut habis tanpa mendatangkan stabilitas yang diharapkan, menandakan betapa sulitnya klub mencari pengganti sepadan setelah era Ferguson.

Kini, sorotan tertuju pada Ruben Amorim yang sedang mendapat tekanan besar. Dengan kontraknya berlaku hingga 2027, MU terancam kembali merugi besar bila manajer asal Portugal itu juga berakhir dengan pemecatan dini.


Daftar Kompensasi Pemecatan Pelatih MU

2014 – David Moyes: £4,9 juta (Rp110 miliar)
2016 – Louis van Gaal: £8,4 juta (Rp188 miliar)
2018 – Jose Mourinho: £19,6 juta (Rp440 miliar)
2021 – Ole Gunnar Solskjaer: £9,1 juta (Rp204 miliar)
2022 – Ralf Rangnick: £14,7 juta (Rp330 miliar)
2025 – Erik ten Hag: £10,4 juta (Rp233 miliar)

Editor: Abdul Haris

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut