Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Ahmad Al Ali Wasit Indonesia vs Arab Saudi: dari Statistik Kartu hingga Protes PSSI yang Ditolak!
Advertisement . Scroll to see content

Parah! Wasit Piala Afrika Ini Tiup Peluit Panjang 2 Kali Menit 85 dan 89, Abaikan Protes Pemain

Kamis, 13 Januari 2022 - 13:13:00 WIB
Parah! Wasit Piala Afrika Ini Tiup Peluit Panjang 2 Kali Menit 85 dan 89, Abaikan Protes Pemain
Wasit Piala Afrika 2021 menjadi sorotan pecinta sepak bola dunia. Pasalnya, wasit bernama Janny Sikazwe (merah) membuat sejumlah keputusan aneh di laga Tunisia vs Mali. (foto: REUTERS/Mohamed Abd El Ghany).
Advertisement . Scroll to see content

Lalu tak berselang lama, pertandingan bergulir kembali seolah tidak terjadi apa-apa. Tetapi lagi-lagi keputusan kontroversi muncul kembali.

Pemain Mali, El Bilal Toure diganjar kartu merah akibat pelanggaran yang disebut sangat keras. Padahal bila dilihat dengan VAR, gelandang tersebut tidak mengenai kaki pemain Tunisia. 

Hal aneh terjadi lagi 10 detik sebelum 90 menit laga berakhir, wasit meniup peluit panjang kembali. Tak tanggung-tanggung, seluruh orang yang berada di bangku cadangan langsung murka memasuki lapangan.

Pelatih Tunisia, Mondher Kebaier menunjukkan sikap kekesalannya terhadap wasit. Tetapi, Sikazwe keluar dari lapangan begitu saja dengan kawalan pasukan pengamanan.

Usia laga berakhir dengan kekacauan, Modher Kebaier melakukan konferensi pers kepada awak media. Namun, pejabat dari Badan Sepak Bola Afrika (CAF) menginterupsi dan mengatakan ada perpanjangan laga 3 menit.

Para pemain Mali awalnya menolak untuk bertanding kembali, cuma dengan bujukan akhirnya mengiyakan. Kendati demikian, malah pemain Tunisia yang tidak muncul ke lapangan lagi. Mali akhirnya dinyatakan menang 1-0 tanpa balas.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut