Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suporter Tandang Kembali Diizinkan di Super League 2026-2027, Ini Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Persib Kembali Disanksi FIFA, I.League Ungkap Peluang Maung Bandung Bebas dari Hukuman

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:36:00 WIB
Persib Kembali Disanksi FIFA, I.League Ungkap Peluang Maung Bandung Bebas dari Hukuman
Persib Bandung kembali terkena sanksi FIFA Registration Ban terkait sengketa lama dengan Robert Rene Alberts. (Foto: Persib)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id Persib Bandung kembali terkena sanksi FIFA Registration Ban yang membuat klub tidak bisa mendaftarkan pemain baru. Tetapi I.League meyakini masalah tersebut dapat segera diselesaikan. Presiden Direktur I.League Ferry Paulus menyebut hukuman itu masih bisa dicabut jika Persib menyelesaikan sengketa yang menjadi penyebab sanksi.

Persib masuk daftar klub yang mendapatkan hukuman larangan registrasi pemain baru dari FIFA selama tiga periode transfer. Sanksi tersebut berkaitan dengan persoalan lama bersama mantan pelatih Robert Rene Alberts pada 2022.

Meski masuk daftar FIFA Registration Ban, belum dijelaskan secara detail mengenai sengketa antara Persib dan Robert Rene Alberts. Namun, manajemen klub memastikan persoalan tersebut sedang menjadi perhatian utama untuk segera diselesaikan.

Ferry Paulus mengatakan, I.League sudah menerima informasi mengenai sanksi tersebut dari PSSI. Setelah itu, pihaknya langsung melakukan komunikasi dengan manajemen Persib Bandung untuk mengetahui langkah penyelesaian yang akan dilakukan.

“Kami baru mendapatkan informasi dari PSSI kemarin. Kemudian PSSI sudah melayangkan komunikasi kepada kami dan kami menanyakan langsung kepada Persib,” kata Ferry Paulus kepada awak media, termasuk iNews Media Group di Kantor I.League, Selasa (11/8/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut