Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Dibongkar, Keluarga Korban: Kontraktor Ingkari Kesepakatan!
Sesuai kesepakatan awal dengan PT Waskita Karya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang difasilitasi bertemu oleh Polres Malang, pembangunan hanya difokuskan pada penguatan struktur empat tiang saja. Seharusnya proses penguatan struktur tiang itu tidak perlu melakukan pembongkaran tembok pintu 13.
“Karena kan kalau masalah museum tidak diubah-ubah. Nanti dibikinkan kaca pelindung di depannya bukan dibongkar,” katanya.
Dia berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama PT Waskita Karya selaku penggarap proyek dapat memberikan penjelasan terhadap perkara ini.
“Kami minta penjelasan dari Waskita Karya, renacanya kami Rabu atau Kamis depan akan bertemu untuk menyelesaikan persoalan ini,” dia menegaskan
Sementara itu, Kepala Engineer Waskita Karya, Dhimas Septian Permana menerangkan, alasan pembongkaran dikarenakan memang harus dilakukan. Sebab, menurutnya memang perlu dilakukan pembongkaran tembok jika diperlukan penguatan.
“Pertama dari segi metode dan perencanaannya, itu kan di bawah dinding ada pondasi dan di sekelilingnya dinding di kanan kirinya ada kolom, di atas ada balok. Yang di mana masing komponen yang saya sebutkan tadi ada perkuatan,” ucap Dhimas, Selasa (23/7/2024) pagi.