Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saddil Ramdani Pastikan Persib Kesulitan di Markas Selangor FC
Advertisement . Scroll to see content

Saddil Ramdani Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan

Selasa, 31 Maret 2020 - 12:50:00 WIB
Saddil Ramdani Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan
Saddil Ramdani (Foto: PSSI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kabar tak mengenakkan datang dari kubu Bhayangkara FC. Salah satu bintang mereka Saddil Ramdani kabarnya dilaporkan ke polisi akibat kasus penganiayaan.

Saddil dikabarkan tesandung kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (27/3/2020). Dugaan tersebut mencuat setelah ada orang melapor ke Polres Kendari, Sabtu (28/3/2020).

Pelapor bernama Adrian itu merupakan teman dari korban bernama Irwan yang diduga dianiaya Saddil. Korban disebut mengalami luka robek di bagian kepala dan luka di sekitar bibir. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Saddil bernomor 109/III/2020/Res.

Sampai saat ini, pihak Bhayangkara masih belum bisa memberikan kepastian terkait insiden tersebut. Namun klub yang mendapat julukan The Guardian itu bakal segera mengecek kebenaran kasus.

“Sedang kami cek dugaan kasus ini ke Kendari. Posisi pemain Bhayangkara sedang diliburkan. Mohon waktu untuk memeriksa kejadian sebenarnya,” kata Manajer The Guardian Nyoman Yogi.

Bila memang benar, ini akan menjadi kasus penganiayaan kedua yang dialami Saddil. Sebelumnya, penggawa Timnas Indonesia itu pernah terjerat kasus serupa saat masih berseragam Persela Lamongan dua tahun lalu.

Kala itu dia terbukti menganiaya mantan kekasihnya Anugrah Sekar Lestari dan sempat ditahan di Polres Lamongan. Namun Saddil akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah pelapor mencabut tuntutan.

Editor: Abdul Haris

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut