Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Liverpool Rajai Derby Merseyside! Bekuk Everton di Anfield
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Iklan Judi, Yerry Mina Dituduh FA Lakukan Pelanggaran

Rabu, 24 Juli 2019 - 23:50:00 WIB
Terlibat Iklan Judi, Yerry Mina Dituduh FA Lakukan Pelanggaran
Pemain Everton Yerry Mina. (Foto: Paul ELLIS/AFP)
Advertisement . Scroll to see content

LIVERPOOL, iNews.id - Pemain Everton Yerry Mina dituduh Federasi Sepak Bola Inggris (FA) telah melakukan pelanggaaran terkait aturan judi. Hal itu terjadi setelah sang pemain dikabarkan terlibat dalam iklan rumah judi di negaranya, Kolombia.

Seperti dikutip Sky Sports, mantan pemain Barcelona itu diduga telah melanggar peraturan FA E8 (3), karena berpartisipasi pada iklan yang mengandung kegiatan perjudian. FA pun memberikan waktu kepadanya hingga Jumat (26/7/2019) untuk mengajukan banding.

Mina memang ikut serta dalam iklan yang mempromosikan rumah judi Betjuego. Masih belum diketahui hukuman apa yang bakal menimpanya jika dinyatakan bersalah. Mina bergabung dengan The Toffees pada Agustus 2018.

Namun, dia kesulitan dengan gaya permainan Premier League sehingga hanya dipercaya 13 bermain oleh Pelatih Everton Marco Silva. Saat ini, pemain tim nasional Kolombia itu tengah diberikan tambahan waktu berlibur oleh klubnya.

Hal itu dikarenakan Mina membela negaranya di Copa America. Sang pemain dikabarkan memiliki peluang besar untuk menjadi pilihan di lini pertahanan Everton, apalagi setelah Kurt Zouma kembali ke Chelsea.

Tetapi hal itu jelas menjadi tak menentu karena masalah ini. Padahal, sang pemain memiliki kemampuan untuk menjadi pemain utama di sentral pertahanan klub Merseyside tersebut mengingat kemampuannya dalam menghalau serangan lawan, khususnya pertaruangan bola-bola udara.

Editor: Haryo Jati Waseso

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut