Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Akan Perkuat Timnas Indonesia Vs Vietnam di Hanoi
JAKARTA, iNews.id – Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen baru akan memperkuat Timnas Indonesia vs Vietnam pada pertemuan kedua di Hanoi.
Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen masuk dalam daftar 28 pemain untuk memperkuat Timnas Indonesia melawan Vietnam pada lanjutan putaran kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, bulan ini.
Sayangnya, proses naturalisasi keduanya belum rampung hingga saat ini. Sehingga, dia kemungkinan besar gagal memperkuat Timnas Indonesia saat menjamu Vietnam di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Kamis (21/3/2024).
Sebelumnya, kedua pemain dijadwalkan diambil sumpahnya pada 12 Maret 2024. Namun, karena berkas tersebut belum ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani, maka pengambilan sumpah belum bisa dilakukan.
Dokumen Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Sudah Diteken Puan Maharani, Siap Ambil Sumpah WNI
Berkas naturalisasi itu akhirnya ditandatangani Ketua DPR pada Rabu (13/3/2024). Namun, tampaknya proses tersebut tak terkejar karena deadline pendaftaran pemain jatuh di hari yang sama kemarin.
Alhasil, Thom dan Ragnar hampir pasti belum bisa memperkuat Tim Garuda vs Vietnam di SUGBK. PSSI kini mempersiapkan keduanya untuk bisa tampil melawan Vietnam pada matchday berikutnya di Stadion Nasional My Dinh, Hanoi, Selasa (26/3/2024).
Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Belum Bisa Diambil Sumpah WNI, Ini Penyebabnya
“Surat dari DPR sudah ditandatangani DPR tanggal 13, karena memang hari itu adalah hari kerja setelah sebelumnya libur. Langsung hari pertama setelah libur, DPR memproses secara administrasi," kata Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga, Kamis (14/3/2024).
"Kedatangan Thom Haye dan Ragnar ke Indonesia memang untuk melengkapi administrasi- administrasi yang nantinya dipakai untuk tahap berikutnya. Thom Haye dan Ragnar akan kita persiapkan administrasinya semuanya supaya siap bertanding pada 26 Maret melawan Vietnam di Vietnam," ucapnya.
Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye Belum Ambil Sumpah WNI, Ini Kata Kemenkumham DKI
Editor: Abdul Haris