Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komentar Berkelas Emil Audero usai Clean Sheet dan Kembalikan Kejayaan Cremonese
Advertisement . Scroll to see content

Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Belum Bisa Diambil Sumpah WNI, Ini Penyebabnya

Rabu, 13 Maret 2024 - 18:48:00 WIB
Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Belum Bisa Diambil Sumpah WNI, Ini Penyebabnya
Dito Ariotedjo menyebut Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen belum bisa mengambil sumpah Warga Negara Indonesia karena dokumen belum lengkap.(Foto: Instagram @thomhaye, Go Ahead Eagles)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo menyebut Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen belum bisa mengambil sumpah Warga Negara Indonesia karena dokumen belum lengkap. Sebab, dokumen keduanya belum ditandatangani Ketua DPR RI Puan Maharani.

Thom dan Ragnar masuk dalam daftar 28 pemain yang akan membela Timnas Indonesia kontra Vietnam. Keduanya juga sudah berada di Indonesia bersamaan dengan Nathan Tjoe-A-On yang juga masuk dalam daftar 28 pemain yang dipanggil.

Namun, baru Nathan saja yang telah diambil sumpah WNI. Pengambilan sumpah itu terasa terburu-buru karena dilakukan pada malam hari atau tepatnya pada Senin (11/3) malam. Nathan sendiri prosesnya sudah lengkap berbarengan dengan Jay Idzes pada akhir Desember lalu.

Sementara Thom dan Ragnar yang juga ikut ke Jakarta, tapi belum juga diambil sumpah WNI. Padahal, kehadiran dua pemain ini untuk melanjutkan proses naturalisasinya sampai diambil sumpah. Padahal, pendaftaran terakhir pemain untuk laga kontra Vietnam sendiri jatuh pada hari ini, Rabu (13/3).

Menyoal hal itu, Menpora Dito membeberkan bahwa proses naturalisasi Thom dan Ragnar kini masih menunggu persetujuan Ketua DPR RI. Jika hal itu beres, maka bisa dilakukan proses selanjutnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut