Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Isi Saldo K-Vision Lewat DANA, Yuk Coba!
Advertisement . Scroll to see content

Tonton Euro 2024 Secara Legal Hanya di MNC Vision dan K-Vision

Senin, 03 Juni 2024 - 15:47:00 WIB
Tonton Euro 2024 Secara Legal Hanya di MNC Vision dan K-Vision
Menonton Euro 2024 secara legal hanya di MNC Vision dan K-Vision. Ajang ini berlangsung di Jerman 15 Juni hingga 15 Juli. (Foto: K-Vision)
Advertisement . Scroll to see content

BERLIN, iNews.id - Menonton Euro 2024 secara legal hanya di MNC Vision dan K-Vision. Ajang ini berlangsung di Jerman 15 Juni hingga 15 Juli.

Masyarakat pencinta sepak bola di Indonesia sangat antusias untuk menyambut dan menyaksikan tim negara favoritnya bertabur bintang pada kasta tertinggi di benua Eropa yang diselenggarakan 4 tahun sekali.

Untuk memenuhi besarnya animo masyarakat Indonesia atas perhelatan Euro 2024, PT. MNC Sky Vision Tbk (MNC Vision) & PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) hadir selaku pemegang hak siar (official broadcaster) dan siap memberikan yang terbaik atas seluruh tayangan Euro 2024 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk itu, MNC Vision dan K-Vision, sebagai penyedia layanan televisi satelit berlangganan, mengajak masyarakat untuk dapat menikmati Euro 2024 melalui tayangan terbaik dengan cara berlangganan.

“Saat ini euforia masyarakat Indonesia terhadap sepak bola pasca Timnas Indonesia lolos 4 besar AFC U-23 sangat besar sehingga diyakini bahwa perhelatan EURO 2024 merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat pencinta sepakbola di Indonesia," kata Muharzi Hasril selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI).

Dengan demikian masyarakat tentunya membutuhkan tayangan Euro 2024 yang berkualitas. Untuk itu disarankan agar masyarakat mencari lembaga penyiaran yang menayangkan Euro 2024 secara legal atau official broadcaster. Penting bagi pencinta sepak bola ketahui menonton Euro 2024 secara ilegal adalah tindakan melanggar hukum.

“Bagi para pelaku yang melakukan praktik penyiaran ilegal, baik TV kabel di daerah-daerah maupun individu termasuk hotel, apartemen, restoran, dan cafe, untuk keperluan komersil, segera berhenti dan beralih ke penyiaran resmi demi menghindari konsekuensi hukum yang serius. Terkait perlindungan Hak Siar telah diatur dalam Undang-Undang tentang Penyiaran, Hak Cipta dan juga Informasi Transaksi Elektronik," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut