Terkini
-
2 PSK dan Pria Hidung Belang Dihukum Cambuk 100 Kali di Aceh Barat DayaKamis, 29 Desember 2022 - 03:58:00 WIB | Aceh
Hukuman cambuk merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Syariyah yang mempunyai kekuatan hukum tetap terkait perkara judi atau maisir dan zina.
-
DPRA Desak Kemendagri Fasilitasi Rancangan Revisi Qanun Aceh Hukum JinayatRabu, 30 November 2022 - 13:20:00 WIB | Aceh
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mendesak Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi rancangan revisi qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
-
Qanun Hukum Jinayat di Aceh Direvisi, Hukuman untuk Pelaku Pemerkosaan Naik 10 Kali LipatRabu, 29 Juni 2022 - 18:05:00 WIB | Aceh
Qanun (peraturan daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Provinsi Aceh, direvisi.
-
Melanggar Qanun Aceh, Oknum Kepala Desa Dihukum CambukSenin, 28 Juni 2021 - 18:33:00 WIB | Photo
Mahkamah Syar'iyah menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 40 hingga 100 kali cambuk di muka umum kepada lima terpidana jarimah satu di antaranya oknum kepala desa
-
Dukung Qanun Lembaga Keuangan Syariah, BNI Syariah Luncurkan Kartu BNI iB Hasanah Card Desain Khusus Qanun AcehMinggu, 20 Desember 2020 - 15:02:00 WIB | Bisnis
BNI Syariah meluncurkan Kartu Pembiayaan BNI iB Hasanah Card Desain Khusus Qanun Aceh sebagai wujud dukungan terhadap Qanun Lembaga Keuangan Syariah.
-
Video Pelanggar Qanun Syariat Aceh Masuk Islam sebelum DicambukJumat, 11 Desember 2020 - 15:23:00 WIB | Video
Julianus Dohude bin Dohud warga Nias, Sumatera Utara, memutuskan masuk Islam.
-
Diduga Melanggar Syariat, 2 Pasangan Muda-Mudi di Aceh Barat Diamankan PetugasMinggu, 25 Agustus 2019 - 13:56:00 WIB | Aceh
Dua pasangan muda-mudi di Aceh Barat diamankan karena diduga melanggar syariat. Mereka berduaan di tempat sepi kawasan wisata Pantai Suak Indrapuri Meulaboh.
-
Dihukum Cambuk, 3 Terpidana Kasus Prostitusi Online MenangisKamis, 05 Juli 2018 - 17:46:00 WIB | Aceh
Tiga terpidana kasus prostitusi online menangis saat eksekusi cambuk di Stadion Tunas Bangsa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.
-
Dihukum Cambuk 2015 Kali, 2 Terpidana Merintih KesakitanJumat, 23 Maret 2018 - 18:01:00 WIB | Aceh
Hukuman cambuk sempat dihentikan beberapa kali karena keduanya merintih kesakitan. Kedua terpidana terbukti melakukan perbuatan zina pada anak di bawah umur.