Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapan Diskon Tarif Listrik Juni 2025 Dimulai? Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mematikan Alarm Token Listrik agar Tak Mengganggu

Rabu, 06 September 2023 - 19:37:00 WIB
Cara Mematikan Alarm Token Listrik agar Tak Mengganggu
Cara Mematikan Alarm Token Listrik agar Tak Mengganggu (Foto: rahul g/Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara mematikan alarm token listrik perlu Anda ketahui agar tidak mengganggu kenyamanan ketika sedang berada di rumah. Mengingat seringkali token berbunyi saat saldo atau pulsa segera habis. 

Token listrik berbunyi sebagai tanda saldo atau pulsa listriknya segera habis. Namun, token listrik ini juga bisa berbunyi karena terjadi kesalahan teknis pada alat MPB atau meter prabayar. 

Bunyi token tersebut terkadang menggangu penghuni rumah jika sudah habis. Ada beberapa cara untuk mengatasi alarm token listrik yang terus berbunyi.

Pertama Anda cek dulu batas minimum kwh meteran Anda dengan cara gunakan angka 79 lalu tekan enter. Nanti akan muncul angka 5 dan itu adalah batas minimum kwh meteran Anda.

Setelah itu, cek delay alarm dengan menggunakan angka 78, tekan enter. Nanti akan muncul angka 15. Artinya waktu delay alarm Anda setiap 15 menit akan berbunyi. Lantas bagaimana cara mematikan alarm ini?

Cara Mematikan Alarm Token Listrik

Dikutip dari flip.id ada beberapa cara untuk mematikan alarm token listrik. Anda dapat menggunakan kode 456, diikuti angka minimal kuota listrik yang Anda inginkan, contohnya Jika Anda ingin mengatur batas kwhnya menjadi 10, tekan angka 45610, enter.

Perlu diketahui PLN sendiri menetapkan standar minimal 20 kwh untuk batas kuota listrik di setiap rumah. Kedua, Anda juga dapat menggunakan angka 812.

Ketiga Anda dapat mengisi token listrik sebelum batas pemakaiannya minimal pembelian token sebesar Rp20.000.  Itulah beberapa ulasan singkat terkait cara mematikan alarm token listrik, semoga membantu. 

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut