Daftar PSE Jelang Batas Terakhir, Instagram dan Facebook Tak Jadi Diblokir
JAKARTA, iNews.id - Instagram dan Facebook terpantau telah mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private. Atas hal tersebut, media sosial yang berada di bawah payung Meta itu terbebas dari ancaman pemblokiran.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan setiap PSE baik domestik maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat 20 Juli 2022. Jika tidak, berpotensi diblokir.
Berdasarkan pantauan pada Selasa (19/7/2022) sore, Instagram dan Facebook telah didaftarkan perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD. Instagram terdaftar dengan nomor 004994.04/DJAI.PSE/07/2022, sementara Facebook dengan nomor 004994.04/DJAI.PSE/07/2022.
Namun hingga saat ini belum terlihat aplikasi perpesanan WhatsApp di daftar PSE Private Kominfo. Sementara ini baru ada 125 PSE asing dan 6.603 PSE domestik yang mendaftar. Masih banyak PSE besar yang belum terlihat, terutama yang berasal dari luar negeri