Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Di Bojonggede Bogor Tewas Terlilit Kawat gegara Tak Pinjamkan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Daftar PSE Jelang Batas Terakhir, Instagram dan Facebook Tak Jadi Diblokir

Selasa, 19 Juli 2022 - 21:07:00 WIB
Daftar PSE Jelang Batas Terakhir, Instagram dan Facebook Tak Jadi Diblokir
Instagram dan Facebook terpantau telah mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Instagram dan Facebook terpantau telah mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private. Atas hal tersebut, media sosial yang berada di bawah payung Meta itu terbebas dari ancaman pemblokiran.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan setiap PSE baik domestik maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat 20 Juli 2022. Jika tidak, berpotensi diblokir.

Berdasarkan pantauan pada Selasa (19/7/2022) sore, Instagram dan Facebook telah didaftarkan perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD. Instagram terdaftar dengan nomor 004994.04/DJAI.PSE/07/2022, sementara Facebook dengan nomor 004994.04/DJAI.PSE/07/2022.

Namun hingga saat ini belum terlihat aplikasi perpesanan WhatsApp di daftar PSE Private Kominfo. Sementara ini baru ada 125 PSE asing dan 6.603 PSE domestik yang mendaftar. Masih banyak PSE besar yang belum terlihat, terutama yang berasal dari luar negeri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut