DTLST dan Desain Industri: Apa Perbedaannya?
Pelindungan hukum Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, dengan jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
Sementara itu, Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI, Kris menegaskan bahwa Desain Industri memiliki peran vital dalam membangun daya tarik produk di pasar.
“Seringkali konsumen memilih suatu produk bukan hanya karena fungsinya, tetapi juga karena tampilannya. Di sinilah Desain Industri menjadi faktor pembeda. Kalau DTLST bicara tentang ‘otak’ dari perangkat elektronik, Desain Industri lebih kepada ‘wajah’ yang pertama kali dilihat konsumen,” kata Kris.
Perbedaan keduanya dapat dilihat dari objek dan tujuan perlindungannya DTLST, melindungi struktur internal chip/IC yang bersifat teknis dan kompleks. Sedangkan Desain Industri, melindungi penampilan luar produk yang bersifat estetis dan menarik secara visual. Hak Desain Industri yang diberikan untuk desain industri yang baru, sedangkan Hak DTLST diberikan untuk yang orisinal.
Memahami perbedaan ini penting agar pendesain atau pelaku usaha dapat mengajukan permohonan ke DJKI. Dengan begitu, pelindungan hukum yang diperoleh akan tepat sasaran, baik untuk mengamankan nilai teknis inovasi maupun nilai estetika suatu produk.
Pemerintah juga telah menetapkan tarif pendaftaran yang relatif terjangkau untuk kedua rezim, khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian, guna mendorong semakin banyak pelaku industri memanfaatkan sistem KI untuk meningkatkan daya saing.
DTLST dan Desain Industri adalah dua sisi penting dari inovasi, yaitu teknologi yang efisien di dalam dan tampilan yang menarik di luar. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan saling melengkapi dalam membangun ekosistem inovasi dan industri kreatif yang kuat.
Editor: Anindita Trinoviana