Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak dengan Cara Ini, Praktis dan Mudah!

JAKARTA, iNews.id - Kamu bisa cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak dengan cara ini. Tidak sulit melakukannya karena kamu hanya membutuhkan koneksi internet.
Setelah memeriksa IMEI tersebut, maka kamu bisa mengetahui iPhone milikmu didistribusikan melalui jalur tidak resmi atau ilegal. Hal ini berhubungan erat dengan klaim garansi iPhone yang hanya bisa dilakukan dengan nomor IMEI yang terdaftar secara resmi.
Adapun cara memastikan IMEI iPhone telah terdaftar adalah sebagai berikut.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis situs untuk memeriksa IMEI suatu gawai bagi masyarakat Indonesia. Adapun langkah-langkah mengecek IMEI iPhone di situs Kemenperin adalah sebagai berikut.
-Buka web browser dari perangkat milikmu.
-Kunjungi situs cek IMEI Kemenperin, https://imei.kemenperin.go.id/.
-Ketikkan nomor IMEI di kolom yang tersedia.
-Klik ikon kaca pembesar di sebelah kanan kolom.
-Jika di layar perangkat, muncul tulisan ‘IMEI terdaftar di database Kemenperin’, maka iPhone milikmu didistribusikan melalui jalur resmi.
Lantas, bagaimana cara mengetahui nomor IMEI iPhone? Berikut ini adalah langkah-langkahnya.
Apabila kamu masih menyimpan boks iPhone milikmu, maka kamu bisa mengecek IMEI-nya di sana. Periksa nomor IMEI iPhone di bagian belakang boks, bersebelahan dengan nomor SN dan SKU.
Namun jika cara pertama tidak bisa dilakukan karena boks iPhone milikmu telah hilang atau rusak, kamu bisa memeriksa nomor IMEI melalui slot SIM Card.
Untuk mengetahui IMEI iPhone dengan cara ini, kamu harus mengeluarkan slot SIM card terlebih dahulu. Kemudian, perhatikan tulisan di bagian atas, maka nomor IMEI akan terlihat dengan jelas.
-Buka aplikasi Phone pada iPhone milikmu.
-Ketikkan nomor USSD *#06#* lalu tekan tombol panggil.
-IMEI berupa 15 digit angka akan tampil di layar.