Indonesia Tak Kebagian iPhone 18 Pro dan 18 Pro Max? Ini Faktanya!
Justru, kedua perangkat tersebut sudah mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan nilai 40 persen.
Di laman TKDN pemerintah, iPhone 18 Pro tercatat menggunakan nomor model A3714, sedangkan iPhone 18 Pro Max menggunakan nomor model A3717. Keduanya mendapatkan nilai TKDN 40 persen.
Angka tersebut berada di atas ketentuan minimum TKDN untuk perangkat telekomunikasi yang akan dipasarkan di Indonesia.
Namun, lolos TKDN belum otomatis berarti sebuah ponsel sudah bisa dijual secara resmi di Indonesia.
Masih terdapat tahapan sertifikasi perangkat telekomunikasi melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikasi tersebut diperlukan sebelum perangkat dapat dipasarkan secara resmi di Tanah Air.