Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Ancam Blokir Strava, Penyebabnya Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Mengejutkan! Strava Terancam Diblokir Komdigi gegara Masalah Ini

Jumat, 03 Juli 2026 - 14:02:00 WIB
Mengejutkan! Strava Terancam Diblokir Komdigi gegara Masalah Ini
Aplikasi Strava terancam diblokir Komdigi. (Foto: X)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kabar mengejutkan datang bagi para pengguna aplikasi kebugaran Strava di Indonesia. Platform yang populer di kalangan pelari, pesepeda, hingga pencinta olahraga outdoor itu masuk dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ancaman tersebut bukan disebabkan oleh kebocoran data, pelanggaran keamanan siber, maupun penyalahgunaan layanan. Strava terancam diblokir karena belum memenuhi kewajiban mendaftarkan sistem elektroniknya sebagai PSE Lingkup Privat di Indonesia.

Komdigi menyatakan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE yang belum melakukan registrasi. Jika hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut belum dipenuhi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses layanan atau access blocking.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Afriyadi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan yang berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.

"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," ujar Teguh dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).

Strava menjadi salah satu dari 25 PSE yang belum terdaftar. Secara keseluruhan, daftar tersebut terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik yang mencakup 57 sistem elektronik berupa website maupun aplikasi.

Berikut daftar 25 PSE yang belum mendaftarkan sistem elektroniknya ke Komdigi:

  1. Accor S.A.
  2. ANA Holdings Inc.
  3. Archipelago International Indonesia
  4. Aryaduta Hotels Group
  5. Banyan Tree Holdings Limited
  6. Barcelo Hotel Group
  7. Best Western International, Inc.
  8. Design Hotels GmbH
  9. DMM.com LLC
  10. Ennismore Holdings Limited
  11. Hotel Indonesia Group (HIG)
  12. Kodland PTE. Ltd.
  13. PT Ayo Indonesia Maju
  14. PT Clarindotama Perdana
  15. PT Kencana Graha Optima
  16. PT Lestari Jaya Indah
  17. Qantas Airways Limited
  18. Qatar Airways Group, Q.C.S.C.
  19. Six Continents Hotel, Inc.
  20. Solo Paragon Hotel Residences/PT Sunindo Gapura Prima
  21. Stimulver Pvt. Ltd.
  22. Strava Inc.
  23. Tauzia Hotel Management
  24. The Ascott Limited (Ascott Indonesia)
  25. WorldHotels GmbH

Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Apabila Strava benar-benar dikenai sanksi pemutusan akses, pengguna di Indonesia berpotensi tidak lagi dapat mengakses aplikasi maupun layanan berbasis web secara normal. Hal ini dapat mengganggu aktivitas pencatatan olahraga, sinkronisasi data dari smartwatch, hingga fitur komunitas yang selama ini menjadi andalan para pengguna.

Meski demikian, hingga saat ini Komdigi belum mengumumkan pemblokiran terhadap Strava. Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan proses registrasi sesuai ketentuan.

Mengapa Strava Wajib Mendaftar?

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik, baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri yang memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya kepada pemerintah.

Menurut Komdigi, registrasi PSE bertujuan menciptakan tata kelola ruang digital yang lebih tertib, aman, dan akuntabel. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat memastikan penyelenggara layanan digital mematuhi ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.

Selain Strava, sejumlah perusahaan lain yang bergerak di sektor perhotelan, maskapai penerbangan, hingga layanan digital juga masuk dalam daftar PSE yang belum melakukan pendaftaran dan berpotensi menghadapi sanksi serupa apabila tidak segera memenuhi kewajiban tersebut.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut