Mengejutkan! Strava Terancam Diblokir Komdigi gegara Masalah Ini
JAKARTA, iNews.id – Kabar mengejutkan datang bagi para pengguna aplikasi kebugaran Strava di Indonesia. Platform yang populer di kalangan pelari, pesepeda, hingga pencinta olahraga outdoor itu masuk dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ancaman tersebut bukan disebabkan oleh kebocoran data, pelanggaran keamanan siber, maupun penyalahgunaan layanan. Strava terancam diblokir karena belum memenuhi kewajiban mendaftarkan sistem elektroniknya sebagai PSE Lingkup Privat di Indonesia.
Komdigi menyatakan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE yang belum melakukan registrasi. Jika hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut belum dipenuhi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses layanan atau access blocking.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Afriyadi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan yang berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.
"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," ujar Teguh dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).
Strava menjadi salah satu dari 25 PSE yang belum terdaftar. Secara keseluruhan, daftar tersebut terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik yang mencakup 57 sistem elektronik berupa website maupun aplikasi.
Berikut daftar 25 PSE yang belum mendaftarkan sistem elektroniknya ke Komdigi:
Apabila Strava benar-benar dikenai sanksi pemutusan akses, pengguna di Indonesia berpotensi tidak lagi dapat mengakses aplikasi maupun layanan berbasis web secara normal. Hal ini dapat mengganggu aktivitas pencatatan olahraga, sinkronisasi data dari smartwatch, hingga fitur komunitas yang selama ini menjadi andalan para pengguna.
Meski demikian, hingga saat ini Komdigi belum mengumumkan pemblokiran terhadap Strava. Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan proses registrasi sesuai ketentuan.
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik, baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri yang memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya kepada pemerintah.
Menurut Komdigi, registrasi PSE bertujuan menciptakan tata kelola ruang digital yang lebih tertib, aman, dan akuntabel. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat memastikan penyelenggara layanan digital mematuhi ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.
Selain Strava, sejumlah perusahaan lain yang bergerak di sektor perhotelan, maskapai penerbangan, hingga layanan digital juga masuk dalam daftar PSE yang belum melakukan pendaftaran dan berpotensi menghadapi sanksi serupa apabila tidak segera memenuhi kewajiban tersebut.
Editor: Muhammad Sukardi