Usulan ATSI soal Regulasi Pengendalian Perangkat Seluler lewat IMEI
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sedang berupaya menekan peredaran ponsel black market di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengatur International Mobile Equipment (IMEI) ponsel.
Pengaturan IMEI yang dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melibatkan operator di dalamnya. Operator di sini direncanakan untuk mengidentifikasi IMEI ponsel.
Terkait dengan rencana pemerintah, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyampaikan masukkan kepada Kominfo. Masukan dari ATSI telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo DR. Ir Ismail, MT tertanggal 12 September 2019.
Ada 10 poin masukan yang disampaikan ATSI kepada Kominfo. Pertama, mengusulkan agar Regulasi terkait Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment (IMEI) hanya diberlakukan untuk perangkat baru. Adapun terhadap alat dan/atau Perangkat Menggunakan IMEI dan tidak dilakukan pemblokiran.
“Agar tidak mengganggu pelanggan kita sekarang kota berharga IMEI diberlakukan handset baru bukan pada pelanggan yang sudah aktif menggunakan layanan. Jadi, tidak mengganggu kenyamanan dari pelanggan,” kata Ketua Umum ATSI Ririek Adriansyah di Jakarta, Selasa (24/9/2019).