2 Jenis Data Pribadi Menurut UU PDD dan Larangan Penggunaannya
JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan kemarin. Dalam UU tersebut terdapat dua jenis data pribadi.
Data pribadi jenis pertama adalah bersifat spesifik dan kedua data yang bersifat umum. Penting bagi masyarakat untuk memahami dua jenis data pribadi ini. Merujuk pada Pasal 4 UU PDP, berikut penjelasannya:
Data pribadi yang bersifat spesifik mencakup sebagai berikut:
- Data dan informasi kesehatan
- Data biometrik
- Data genetika
- Catatan kejahatan
- Data anak
- Data keuangan pribadi; dan/atau
- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sementara itu, data pribadi bersifat umum meliputi:
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Agama
- Status perkawinan; dan/atau
- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Di sisi lain, larangan dalam penggunaan data pribadi diatur dalam Pasal 65 dan berbunyi:
1. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
2. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
3. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Perbuatan yang dilarang dalam penggunaan data pribadi juga diatur dalam Pasal 66 yang berbunyi, Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Editor: Dini Listiyani