Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dalami Identitas Terapis Berusia 14 Tahun Tewas di Pejaten, Polisi Koordinasi dengan Dukcapil
Advertisement . Scroll to see content

7 Cara Cek NIK KTP Terdaftar Secara Online, Tak Perlu Datang ke Dukcapil

Sabtu, 03 Agustus 2024 - 08:05:00 WIB
7 Cara Cek NIK KTP Terdaftar Secara Online, Tak Perlu Datang ke Dukcapil
7 cara cek nik KTP terdaftar secara online (Foto: Dukcapil)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara cek NIK KTP terdaftar secara online mungkin belum diketahui masyarakat secara luas. Padahal metode ini penting untuk diketahui masyarakat. 

Memeriksa NIK KTP sekarang sudah tidak perlu ke Dukcapil lagi. Berbekal internet, sekarang masyarakat sudah bisa memeriksanya melalui perangkat. 

Ada beberapa metode yang dapat dipakai masyarakat agar bisa memeriksa apakah NIK KTP sudah terdaftar atau belum. Anda hanya perlu memilih mana yang paling mudah.

7 Cara Cek NIK KTP Terdaftar Secara Online

1. Cek NIK KTP secara online via Email

Tak perlu ke Dukcapil, Anda bisa mengirimkan email untuk memeriksa NIK KTP sudah terdaftar atau belum. Gunakan format email seperti #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan.

Metode ini hanya cocok bagi Anda yang tidak terburu-buru. Karena, Anda memerlukan waktu tunggu balasan kurang lebih 1x24 jam untuk mengetahui NIK KTP sudah terdaftar atau belum. 

2. Cek NIK KTP Secara Online via WhatsApp

Metode lain yang bisa dipakai untuk memeriksa NIK KTP secara online yakni SMS dan WhatsApp. Anda hanya perlu mengirimkan pesan dengan format sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, dan kirim ke 0813-2691-2479.

3. Cek NIK KTP Secara Online via Media Sosial Dukcapil

Dikutip dari situs Dukcapil Kab. Pasaman Barat, Jumat (2/8/2024), cara lain yang dapat digunakan masyarakat yakni mengirim DM ke media sosial Dukcapil Kemendagri. 

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menyediakan layanan cek NIK online secara mandiri melalui Twitter dan akun Instagram @dukcapilkemendagri. 

4. Cek NIK KTP Secara Online via SMS

Selain WhatsApp, masyarakat juga bisa melakukan pemeriksaan melalui SMS. Anda cukup mengirimkan pesan dengan format Cek#KTP#NIK dan kirim ke 0815-3636-9999

5. Cek NIK KTP Secara Online via Laman Kemendagri

Cara lain untuk memeriksa NIK KTP kita yakni dengan mengunjungi situs Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Pilih menu e-KTP di halaman beranda dan isi NIK sesuai KTP.

6. Cek NIK KTP Secara Online via Call Center

Anda juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537. Petugas akan membantu masyarakat mengetahui NIK KTP atau permasalahan lainnya. 

7.  Cek NIK KTP dengan menghubungi Halo Dukcapil via WhatsApp

Anda juga bisa menghubungi Halo Dukcapil dengan menghubungi nomor WhatsApp 08118005373. Masyarakat bisa membuka kontak Halo Dukcapil dan ketik Menu di halaman obrolan Halo Dukcapil. Pilih Pengaduan.


Itu tadi 7 cara cek nik KTP terdaftar secara online. Semoga membantu!

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut