Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Cloudflare Error Masih Misteri, Media Sosial hingga ChatGPT Sempat Tak Bisa Diakses
Advertisement . Scroll to see content

Akses ChatGPT Terancam Diputus Komdigi, Ini Penyebabnya!

Rabu, 19 November 2025 - 14:43:00 WIB
Akses ChatGPT Terancam Diputus Komdigi, Ini Penyebabnya!
ChatGPT terancam diputus aksesnya oleh Komdigi. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ramai dibahas di media sosial soal ChatGPT terancam diputus aksesnya oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Fakta di balik informasi itu wajib diketahui di sini. 

Komdigi secara konsisten berupaya untuk memastikan ruang digital di Indonesia aman. Karenanya, pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diperlukan. 

Menurut laporan Komdigi terbaru, ada 25 PSE Lingkup Privasi yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE. Ke-23 PSE itu beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia, karena itu perlu mengikuti aturan Komdigi. 

"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar di Jakarta dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (19/11/2025). 

Komdigi menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

Pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan, namun proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai.

"Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku," lanjut Dirjen Alexander.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut