Ancaman Serangan Siber Makin Kompleks, Ini Harus Dilakukan Perbankan
                
                JAKARTA, iNews.id – Ancaman serangan siber (cyber crime) semakin berkembang dan kompleks seiring dengan kemajuan teknologi. Tidak hanya mengancam individu, tapi juga berbagai layanan publik di Tanah Air.
Tidak terkecuali di sektor perbankan. Ini menjadi pembahasan serius dalam seminar yang digelar Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).
Ketua Umum Asbanda Yuddy Renaldi mengatakan ancaman serangan siber menjadi tantangan yang sangat serius bagi sektor perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).
"Keberhasilan BPD dalam menghadapi ancaman serangan siber sangat bergantung pada kesiapan dalam mengadopsi teknologi yang dibarengi dengan pelatihan dan kesadaran karyawan terhadap IT security," ujarnya, dalam seminar nasional Ancaman Cyber Crime di Era Digital Bagi Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia, dilansir Kamis (8/8/2024).
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fithriadi mengungkap sejumlah fakta peretasan pada sektor perbankan. Berdasarkan pemantauan dan analisa yang dilakukan PPATK, diketahui serangan siber dilakukan secara terstuktur dengan memanfaatkan kelemahan IT security.
"Salah satunya mengimitasi script server yang digunakan untuk akses BI-Fast sehingga dana bank umum bisa dipindahkan tanpa verifikasi bank umum itu sendiri. Nah, biasanya pelaku peretasan memanfaatkan waktu akhir pekan, untuk melakukan aksinya karena rekonsiliasi data bank umum dan BI Fast dilakukan di hari kerja," ujarnya.
Dari sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat concern terhadap keamanan data nasabah dari serangan siber. OJK telah mengeluarkan blueprint transformasi digital untuk Industri Jasa Keuangan (IJK), termasuk perban"kan.
“Blueprint ini diturunkan dalam POJK Nomor 11 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Teknologi Bank Umum, dan POJK 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital Bank Umum. Ini yang mengatur tingkat kepatuhan bank dalam adopsi teknologi yang dilakukan secara bertanggung jawab,” kata Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK.