Atur Penggunaan Kecerdasan Buatan, Pemerintah Siapkan Perpres AI
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempersiapkan regulasi mengantisipasi perkembangan teknologi AI (kecerdasan buatan) yang masif. Ini dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Wamenkomdigi Nezar Patria mengatakan saat ini pihaknya sedang merancang peta jalan dan tata kelola pemanfaatan AI yang bersifat inklusif dan multisektor. Tujuannya adalah untuk memperkuat tata kelola lintas sektor.
"Akan ada dua produk, yaitu peta jalan dan regulasi AI. Lalu, Peraturan Presiden yang dapat berlaku di seluruh lembaga. Jadi, dengan melakukan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI," ujarnya dalam keterangan pers
Nezar mengatakan penyusunan draf peta jalan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ini juga didukung kolaborasi dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) serta konsultan dari Boston Consulting Group (BCG).
"Kami sedang menyusun peta jalan nasional untuk AI yang melibatkan kolaborasi quadhelix, dari pelaku usaha dan industri, akademisi, kelompok masyarakat sipil dan pemerintah," ujarnya.
Menurut Nezar, Indonesia telah memiliki sejumlah perangkat hukum yang relevan dalam pengembangan AI, seperti UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, KUHP, serta sejumlah peraturan kementerian dan surat edaran etika AI. Regulasi tersebut menjadi pijakan dalam memitigasi risiko dan menjadi panduan dalam memanfaatkan teknologi.
"Dengan seperangkat peraturan ini, saya pikir kami dapat memiliki referensi bagi semua pemangku kepentingan yang ingin mengembangkan teknologi AI. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan teknologi ini, kami juga dapat menavigasi dan memitigasi risikonya," ucapnya.
Ke depan peta jalan ini akan menjadi panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga terkait untuk mengadopsi teknologi AI di berbagai sektor. Pemerintah berharap peta jalan dan Perpres AI menjadi dasar pengembangan AI yang etis, adaptif, dan tanggap terhadap dinamika global.
Editor: Dani M Dahwilani