Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ambisi Ibu Tiri vs Cinta Sejati, Nonton Microdrama Terbaru VISION+ Cinta Sang CEO
Advertisement . Scroll to see content

Avisi dan UPH Ungkap 49,5 Juta Penonton Streaming Ilegal di Indonesia

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:56:00 WIB
Avisi dan UPH Ungkap 49,5 Juta Penonton Streaming Ilegal di Indonesia
Perwakilan UPH dan Avisi dengan para tamu undangan usai konferensi pers rilis hasil riset di Grand Mercure Hotel Jakarta, Kamis (15/1/2025). (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

“Ini pertama kalinya kita melihat skala pembajakan digital di Indonesia sebesar ini,” kata Darmawan saat ditemui di Grand Mercure Hotel Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2025).

Dia menegaskan, apabila kondisi tersebut dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya sektor industri kreatif dan perfilman. Menurutnya, pembajakan tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga para pekerja yang menggantungkan hidup di industri tersebut.

“Dampaknya sangat terasa pada pertumbuhan ekonomi, ketersediaan lapangan kerja, hingga keberlangsungan industri kreatif secara keseluruhan,” ucapnya.

Darmawan pun mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mengakses konten secara legal, demi menjaga keberlanjutan industri kreatif Indonesia.

Sorotan juga datang dari Ketua Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi), Hermawan Susanto, yang menegaskan bahwa maraknya pembajakan film dan konten digital harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, sejumlah kementerian dan lembaga terkait perlu terlibat aktif, di antaranya Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Kami berusaha membawa isu pembajakan ini agar mendapat perhatian dari para pemangku kepentingan,” kata Hermawan dalam konferensi pers yang digelar.

Perhatian tersebut dinilai penting untuk menekan angka kerugian ekonomi akibat pembajakan film dan konten digital dalam jangka menengah hingga panjang. Hermawan berharap, langkah konkret dapat mencegah kerugian yang saat ini mencapai Rp30 triliun terus membengkak di masa mendatang.

“Supaya Rp30 triliun itu, kalau misalnya dua tahun atau lima tahun lagi UPH melakukan riset kembali, jangan sampai meningkat menjadi Rp50 triliun. Paling tidak, bisa ditahan terlebih dahulu,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut