Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Resmi Wajibkan Verifikasi Wajah untuk Pembelian Kartu Perdana Baru!
Advertisement . Scroll to see content

Bahaya! 48 Persen Pengguna Medsos di Indonesia Anak di Bawah 18 Tahun

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:54:00 WIB
Bahaya! 48 Persen Pengguna Medsos di Indonesia Anak di Bawah 18 Tahun
Sebanyak 48 persen pengguna medsos di Tanah Air merupakan anak di bawah usia 18 tahun, kondisi yang dinilai rawan. (Foto: Al)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Lonjakan penggunaan media sosial (medsos) di kalangan anak-anak Indonesia memicu kekhawatiran serius. Data terbaru menunjukkan hampir separuh pengguna internet di Tanah Air merupakan anak di bawah usia 18 tahun, kondisi yang dinilai rawan terhadap perundungan hingga kejahatan seksual berbasis online.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komunikasi dan Digital Boni Pudjianto mengungkapkan, sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesia atau sekitar 110 juta jiwa adalah anak-anak. Fakta ini menjadi alarm keras pentingnya pengawasan dan perlindungan di ruang digital.

Boni menegaskan, internet tidak sepenuhnya aman bagi anak. Di balik manfaat edukasi dan hiburan, ruang siber juga menyimpan konten negatif yang dapat berdampak buruk pada perkembangan mental dan psikologis anak.

“Ranah digital atau internet itu tidak bersih seperti kertas putih. Ada kejahatan yang berdampak pada psikologis anak, bahkan kejahatan seksual berbasis online. Ini nyata dan tugas kita bersama untuk menguranginya,” ujarnya di Tangerang Selatan, Kamis (29/1/2026).

Dia menjelaskan, Kemkomdigi secara rutin melakukan pemblokiran terhadap konten berbahaya seperti judi online, pornografi, dan pinjaman online ilegal. Namun, tantangan terbesar justru datang dari kejahatan yang bersifat personal.

Menurutnya, praktik child grooming sulit dideteksi sistem karena terjadi secara intens dan privat antara pelaku dan korban. Kondisi ini membuat peran orang tua dan guru menjadi kunci utama pengawasan.

“Kejahatan berbasis platform digital lebih mudah kami takedown. Namun untuk yang bersifat individual dan personal, perlu keterlibatan aktif orang tua dan pendidik,” katanya.

Sebagai payung hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini melarang anak di bawah usia 13 tahun memiliki akun mandiri di platform digital.

“Anak di bawah 13 tahun tidak diperkenankan memiliki akun. Anak usia 13 hingga 18 tahun pun diatur secara ketat. Orang tua harus tegas mengawasi agar anak tidak memiliki akun sebelum siap secara usia dan mental,” katanya.

Untuk pencegahan jangka panjang, Kemkomdigi menggencarkan literasi digital melalui konsep CABE, yakni Cakap digital, Aman digital, Budaya digital, dan Etika digital. Program ini ditargetkan menjangkau 1 juta keluarga sebagai bentuk “imunisasi digital” bagi anak di Indonesia.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut