Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemajuan Teknologi Buka Celah Kejahatan Siber, Ini Langkah Komdigi
Advertisement . Scroll to see content

Balajar dari Kasus Bjorka, Pengguna Internet di Indonesia Butuh Keamanan Siber

Jumat, 14 Oktober 2022 - 23:36:00 WIB
Balajar dari Kasus Bjorka, Pengguna Internet di Indonesia Butuh Keamanan Siber
Keamanan dalam konektivitas akan menjaga privasi user dan mengurangi risiko cybercrime dalam penggunaan internet. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pertumbuhan teknologi informasi di Indonesia sangat pesat, terutama dalam penggunaan internet. Ini harus diiringi dengan sistem penanggulangan kejahatan dunia maya agar akses internet lebih aman. 

Keamanan dalam konektivitas akan menjaga privasi user dan mengurangi risiko cybercrime dalam penggunaan internet. Cybersecurity Breach (pembobolan keamanan siber) dapat terjadi kepada siapapun dan kapan saja tanpa pandang bulu.

“Kasus Bjorka membuktikan Cybersecurity masih dipandang sebelah mata. Kami memahami pentingnya keamanan dan proteksi diri dari serangan digital dan akses ilegal yang dapat terjadi sewaktu-waktu kepada siapapun,” ujar Chief Information Security Officer (CISO), Bruce Hanadi dalam keterangannya saat memperkenalkan Security and Connectivity (SNC) dilansir Jumat (14/10/2022).  

Dia menjelaskan menurut International Organization for Standardization (ISO), cybersecurity atau dikenal juga dengan Cyberspace Security adalah upaya yang dilakukan dalam menjaga kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan juga ketersediaan (availability) dari cyberspace itu sendiri. 

"Cybersecurity adalah langkah preventif yang harus dilakukan oleh semua pihak dalam melindungi diri, khususnya sistem komputer dan jaringan internet dari serangan digital maupun berbagai macam akses terlarang (illegal access)," kata Bruce.

Direktur Keamanan Siber dan Sandi Industri (BSSN), Intan Rahayu mengatakan, pihaknya sangat memperhatikan keamanan siber baik untuk pengguna pemerintah, korporasi, ritel maupun masyarakat umum. Ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

"Dengan telah disahkan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) yang juga melengkapi UU ITE, ini menunjukkan tingkat keseriusan pemerintah dalam melindungi pengguna siber dalam negeri, sekaligus memberantas kejahatan siber dengan memberikan hukuman pidana apabila terbukti bersalah dan melanggar undang-undang,” ujar Intan Rahayu, 

Diketahui, SNC hadir sebagai salah satu solusi komprehensif dalam menjalankan Ecosystem dalam mengatur, mengoperasikan, memonitor serta menjaga sistem ICT dalam hubungannya antara konektivitas dengan cybersecurity. Ini sebagai langkah preventif agar semua aktivitas dapat berjalan dengan baik tanpa ada Cybersecurity Breach.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut