Batam Jadi Kota Pertama yang Mendapat Sosialiasi Aturan IMEI dari Kominfo
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Acara ini digelar di Harbour Bay, Batam pada Selasa 3 Desember 2019.
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Mochamad Hadiyana menjelaskan, produk ilegal menjadi perhatian Indonesia bersama negara lainnya di seluruh dunia karena jumlahnya terus meningkat dan merugikan pemerintah, produsen, hingga pengguna.
“Dari pemerintah, keadaan ini sudah tentu menyebabkan hilangnya potensi pajak dan lapangan kerja. Dari sisi konsumen, produk ilegal yang dibuat menggunakan part di bawah standar berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan. Kualitasnya juga tidak baik, konsumen akan kesulitan akses ke jaringan telekomunikasi atau kita kenal dengan block call,” katanya.
Dia kembali menambahkan, “Dari sisi operator, menurunkan kualitas pelayanan (Quality of Service). Produsen pun akan kehilangan haknya, perangkat ilegal, hak memperoleh persaingan yang sehat juga menjadi hilang.”
Penerapan regulasi IMEI ini merupakan salah satu bentuk negara memerangi perangkat telekomunikasi ilegal, selain upaya konvensional yang selama ini telah dilakukan pemerintah berupa pencegahan di post border oleh Bea & Cukai.
“Negara sudah melakukan upaya memerangi perangkat telekomunikasi ilegal. Selain upaya konvensional pencegahan di border, negara di dunia saat ini juga menggunakan teknologi untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal dengan cara menjaring telepon menggunakan layanan telekomunikasi, dengan menjaring mengidentifikasi IMEI,” katanya.
Sosialisasi Hukum Bidang SDPPI terkait Permenkominfo No. 11 Tahun 2019 ini turut diisi dengan paparan materi dari perwakilan Kementerian Perindustrian tentang Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), penyampaian materi dari Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan tentang Penerapan Kebijakan IMEI di Bidang Pengawasan Perangkat Telekomunikasi, serta paparan dari Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang membahas Pengendalian IMEI, termasuk jenis-jenis perangkat yang dikendalikan dan mekanisme impor barang.
Sosialisasi ini merupakan tahap pra-implementasi sebelum diberlakukannya regulasi IMEI pada 18 April 2020 mendatang. Diharapkan proses-proses sosialisasi ini dapat mempermudah dan memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat umum, termasuk industri manufaktur, pemegang merek, hingga operator seluler, paham tujuan dan maksud pengendalian ponsel dengan identifikasi IMEI. Kami harap partisipasi sosialisasi dari produsen, kerja sama dengan distributornya. Pemahaman yang komprehensif instansi daerah pusat terhadap pengendalian juga dibutuhkan. Kami harap dukungan bapak ibu untuk menyebarkan informasi ini kepada masyarakat,” katanya.
Sosialisasi Hukum Bidang SDPPI ini turut didukung oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Peserta sosialisasi berasal dari pelaku industri telekomunikasi mulai dari pemegang merek, vendor alat dan perangkat telekomunikasi seperti Samsung dan Huawei, distributor, operator telekomunikasi, Radio Republik Indonesia, serta Dinas Komunikasi dan Informasi dan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan Kota Batam. (Adv)
Editor: Tuty Ocktaviany