Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selangkah Lebih Dekat, Pajak Jaksel I Buka Pojok Pajak di Sejumlah Wilayah
Advertisement . Scroll to see content

Cara Aktivasi EFIN Secara Online, Mudah dan Cepat!

Minggu, 10 Desember 2023 - 14:30:00 WIB
Cara Aktivasi EFIN Secara Online, Mudah dan Cepat!
Cara aktivasi EFIN secara online. (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara aktivasi EFIN secara online perlu untuk diketahui oleh wajib pajak. Tahapannya pun terbilang cukup sederhana dan mudah, apalagi dengan adanya akses secara daring.

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Nomor ini digunakan untuk transaksi online, seperti e-Filing dan e-Billing, melalui aplikasi DJP Online atau ASP mitra resmi DJP, seperti OnlinePajak.

Nomor EFIN yang telah diaktifkan akan terenkripsi, sehingga aman dan rahasia. Berikut adalah cara mendapatkan eFIN dan mengaktifkannya, dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (9/12/2023).

Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Pribadi

1. Unduh dan isi formulir eFIN

Anda dapat mengunduh formulir eFIN secara online atau memperolehnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Setelah mengunduh, Anda dapat mengisi formulir pengajuan eFIN sesuai arahan petugas KPP. Ikuti petunjuk pengisian dengan benar. 

2. Ajukan ke KPP

Setelah mengisi formulir eFIN, lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan berikan pada petugas KPP. Mintalah permohonan pembuatan eFIN. Perlu diingat, pembuatan eFIN tidak dapat diwakilkan oleh siapa pun kecuali bagi karyawan perusahaan yang mengajukan permohonan eFIN secara kolektif.

Persyaratan dan Dokumen yang Dibawa ke KPP saat Pembuatan EFIN

Untuk membuat EFIN ada persyaratan yang wajib dibawa ke KPP atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak) terdekat.

Berikut ini syarat pembuatan EFIN:

Formulir aktivasi EFIN yang telah dilengkapi.
Alamat email yang masih aktif.
KTP asli  dan fotokopi bagi WNI dan KITAS/KITAP untuk WNA.
Bawa juga Fotokopi dan NPWP asli.

Cara Aktivasi EFIN Secara Online

Setelah mendapatkan EFIN pajak, Anda dapat segera mengaktifkannya di situs web DJP Online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Buka situs web DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Klik tombol "Daftar di sini" untuk memasukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan.
Masukkan data-data tersebut dan klik tombol "Verifikasi".
Buat kata sandi untuk masuk ke aplikasi DJP Online.
Periksa email Anda dan cari tautan aktivasi yang diberikan oleh DJP Online. Klik tautan tersebut hingga Anda masuk ke halaman login aplikasi DJP Online.
Masuk menggunakan NPWP dan kata sandi baru yang Anda buat.
EFIN Anda telah diaktifkan dan Anda siap untuk melakukan transaksi online.

Demikianlah cara aktivasi EFIN secara online. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengaktifkan EFIN Anda dengan mudah dan cepat.

Editor: Simon Iqbal Fahlevi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut