Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Online dan Offline, Cepat dan Anti Ribet!
JAKARTA, iNews.id - Cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) online dan offline merupakan informasi yang perlu untuk diketahui. Pasalnya, wajib pajak akan dikenakan denda jika pembayaran melebihi tempo yang telah ditentukan.
PBB atau Pajak Bumi Bangunan adalah pungutan yang diselenggarakan oleh pemerintah kepada individu atau lembaga atas kepemilikan tanah atau bangunan yang dibayarkan setiap tahunnya.
Ketetapan mengenai PBB tertuang pada UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994.
Adapun yang menjadi objek pungutan PBB, di antaranya bangunan usaha, rumah tinggal, perkebunan, hingga sawah. Berbagai cara membayar PBB, baik secara online dan offline.
Untuk mengetahui hal itu lebih jelas, berikut iNews,id akan memberikan informasi mengenai cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online yang dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (22/11/2023).