Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Membuat SIM Online Lebih Gampang dan Murah
Advertisement . Scroll to see content

Cara Buat SIM Online, Gak Perlu Repot dan Praktis!

Jumat, 23 Juni 2023 - 19:37:00 WIB
Cara Buat SIM Online, Gak Perlu Repot dan Praktis!
cara buat sim online (Foto: digitalkorlantas)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara buat SIM Online perlu diketahui para pengemudi. Karena mempermudah para pengendara untuk membuat surat izin. 

Berkat kecanggihan teknologi, sekarang membuat SIM kian mudah. Selain bisa dilakukan secara offline, membuat SIM juga dapat dilakukan secara online. 

Sebelum membuat SIM, ketahui lebih dulu apa itu SIM dan bagaimana peraturannya. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan sebuah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang, yang sudah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Seperti yang dikutip dari situs resmi polri adapun fungsi dan peranan SIM yakni sebagai sarana identifikasi/jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, dan sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, peraturan tersebut tercantum pada pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk membuat SIM online sendiri, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Di mana pendaftaran SIM tidak perlu ribet, lantaran saat ini proses pendaftaran serta uji teori SIM bisa dilakukan dari rumah secara online.

Kemudian, setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, kamu hanya tinggal memilih jadwal kedatangan ke SATPAS, untuk melakukan ujian praktik secara offline. Berikut ini adalah beberapa langkah mudah membuat sim online seperti yang dilansir dari website resmi Digital Korlantas Polri.

Cara Buat SIM Online

1. Download Aplikasi Digital DIgital Korlantas Polri

2. Siapkan Dokumen yang dibutuhkan dan lakukan verifikasi data.

3. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM.

4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan

5. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

6. Lakukan ujian teori.

7. Setelah ujian teori dinyatakan lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih

8. SIM bisa diambil setelah lulus ujian praktik

Nah, itu dia langkah-langkah mudah untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, semoga bermanfaat yah.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut