Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Jakarta Selatan Hari Sabtu 19 Juli 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat SIM Online Lebih Gampang dan Murah

Kamis, 17 Februari 2022 - 11:19:00 WIB
Cara Membuat SIM Online Lebih Gampang dan Murah
Membuat SIM saat ini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat secara online tanpa harus mengantre. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bagi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), perlu mengetahui cara membuat SIM online? Ini agar mudah dan praktis saat mengurus SIM.

SIM merupakan persyaratan wajib yang harus dimiliki semua pengendara di Indonesia. SIM adalah bukti yang dikeluarkan kepolisian, bahwa seorang pengendara telah sah dapat berkendara di jalan raya.

Proses yang dirasa rumit hingga biaya yang dianggap tak terjangkau seringkali menjadi alasan seseorang belum memiliki SIM. Namun benarkah demikian?

Membuat SIM saat ini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat secara online tanpa harus mengantre. Biayanya pun tak semahal yang dibayangkan. 

Membuat SIM online ini dapat dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Korlantas Polri. Dikutip dari situs resmi Digital Korlantas, berikut cara membuat SIM online:

  1. Download aplikasi SINAR di Google Play Store atau App Store. 
  2. Verifikasi nomor telepon/HP dengan memasukkan kode OTP. 
  3. Registrasi dengan memasukkan nomor NIK. 
  4. Lakukan Face recognition. 
  5. Pilih jenis SIM. 
  6. Pembayaran PNBP SIM baru. 
  7. Ujian teori online yang diawali dengan simulasi contoh soal. 
  8. Lulus dan dapatkan QR Code. 
  9. Pilih Satpas. 
  10. Pilih jadwal ujian praktik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut