Cara Membuat SIM Online Lebih Gampang dan Murah

JAKARTA, iNews.id - Bagi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), perlu mengetahui cara membuat SIM online? Ini agar mudah dan praktis saat mengurus SIM.
SIM merupakan persyaratan wajib yang harus dimiliki semua pengendara di Indonesia. SIM adalah bukti yang dikeluarkan kepolisian, bahwa seorang pengendara telah sah dapat berkendara di jalan raya.
Proses yang dirasa rumit hingga biaya yang dianggap tak terjangkau seringkali menjadi alasan seseorang belum memiliki SIM. Namun benarkah demikian?
Membuat SIM saat ini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat secara online tanpa harus mengantre. Biayanya pun tak semahal yang dibayangkan.
Membuat SIM online ini dapat dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Korlantas Polri. Dikutip dari situs resmi Digital Korlantas, berikut cara membuat SIM online: