Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru November 2025
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:02:00 WIB
Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
Cara cairkan saldo BPJS ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara cairkan saldo BPJS ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang wajib dimiliki oleh semua karyawan di berbagai perusahaan.  

Program ini memberikan perlindungan finansial bagi karyawan dalam situasi-situasi yang tidak diinginkan, seperti mengundurkan diri, PHK, pensiun, dan lain-lain. 

Peraturan mengenai JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sanksi. 

Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan akan membayar iuran setiap bulannya. Besaran iuran ditentukan berdasarkan upah karyawan. 

Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim saldonya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Salah satu syaratnya adalah peserta harus memenuhi usia pensiun, PHK, mengundurkan diri, dan lain-lain. 

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Aplikasi ini dapat diunduh di App Store dan Play Store. Berikut adalah langkah-langkah mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewa aplikasi JMO: 

• Buka aplikasi JMO. 

• Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password. 

• Pilih menu "Jaminan Hari Tua". 

• Tekan tombol "Klaim JHT". 

• Periksa terlebih dahulu apakah Anda memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. 

• Jumlah saldo JHT akan ditampilkan di layar. 

• Klik tombol "Selanjutnya". 

• Pilih "Sebab Klaim". 

• Pastikan data yang muncul telah selesai. 

• Klik "Sudah". 

• Ambil foto selfie Anda. 

• Masukkan data NPWP dan nomor rekening aktif. 

• Klik tombol "Selanjutnya". 

• Pastikan data yang muncul sudah benar, lalu klik "Konfirmasi". 

• Pengajuan pencairan saldo akan diproses. 

• Anda dapat melihat proses klaim yang diajukan di menu "Tracking Klaim". 

Syarat Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO 

Sebelum mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut: 

• Akumulasi saldo JHT tidak lebih dari Rp10 juta. 

• Anda telah melakukan pengkinian data. 

• Status kepesertaan Anda sudah non-aktif. 

Demikianlah, cara cairkan saldo BPJS ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut