Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif secara Online

JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah aktif secara online cukup mudah tahapannya. Peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk mengurusnya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan manfaatkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum dan sesudah usia pensiun di 56 tahun.
BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai penyedia layanan jaminan sosial bagi para pekerja, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. Selain JHT, program BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tiga program utama lainnya, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Pencairan manfaat JHT tidak harus dilakukan melalui kantor cabang, dan bisa dilakukan secara online.
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara online:
- Kunjungi website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data mulai dari NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis
- Setelah verifikasi, peserta diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi
- Unggah dokumen persyaratan
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan mendapatkan notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang
- Siapkan berkas asli
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal di notifikasi
- Proses selesai dan manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank terlampir.
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi JMO dan login menggunakan email dan kata sandi
- Pilih menu 'Antrean Online' pada halaman utama
- Unduh formulir pengajuan JHT dan isi sesuai data, kemudian unggah dokumen persyaratan
- Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dokumen Anda
- Setelah verifikasi, petugas akan menghubungi untuk sesi wawancara online
- Proses selesai, saldo akan dicairkan sesuai rekening terlampir.