Cara Cek Bansos PKH Lewat HP 2023, Tanpa Perlu Aplikasi!

JAKARTA, iNews.id - Inilah cara cek bansos PKH lewat HP 2023 tanpa perlu aplikasi. Pada bulan Agustus 2023, pemerintah sekali lagi mengimplementasikan Program Keluarga Harapan (PKH).
Berikut adalah petunjuk untuk memverifikasi status penerimaan serta langkah-langkah untuk mendapatkan bantuan sosial ini menggunakan ponsel atau perangkat HP.
Bagi masyarakat yang ingin memeriksa apakah mereka termasuk dalam program bantuan ini, caranya sangat mudah dengan melakukan pengecekan melalui HP. Anda bisa mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial di alamat cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan menggunakan situs web ini, Anda dapat memverifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat dari program bantuan tunai yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial.
Cara termudah adalah dengan menggunakan situs web resmi Kemensos. Tidak perlu mengunduh aplikasi, cukup akses melalui peramban (browser).
-Buka situs cekbansos.kemensos.go.id pada peramban di ponsel Anda.
-Isikan informasi mengenai wilayah tempat tinggal Anda.
-Pastikan nama Penerima Manfaat yang Anda masukkan sesuai dengan data di KTP.
-Isikan kode keamanan yang terlihat pada layar.
-Klik tombol "CARI DATA" untuk melihat nama tercantum dalam daftar pencarian.
Agar dapat menerima bantuan PKH, beberapa kriteria harus dipenuhi:
-Harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-Tidak boleh ada anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), terlibat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau menjabat sebagai pejabat pemerintah di tingkat desa/kelurahan.
-Harus diakui sebagai keluarga kurang mampu oleh pihak berwenang mulai dari tingkat RT hingga kelurahan.
-Penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) hanya berhak mendapatkan bantuan selama lima tahun berturut-turut.
-Dana yang diterima melalui PKH wajib digunakan sesuai dengan tujuan program tersebut.
Memeriksa Status Penerima Bantuan PKH
-Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui peramban web.
-Di kolom yang telah disediakan, masukkan rincian seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan yang sesuai.
-Kemudian, tuliskan nama Anda sesuai dengan data di KTP atau NIK KTP yang digunakan.
-Isi juga Captcha dengan memasukkan kode berisi 8 huruf yang tertera (dipisahkan oleh spasi).
-Setelahnya, klik "Cari Data".
-Anda akan melihat hasilnya, menampilkan status apakah Anda merupakan penerima PKH, BPTN, dan PBI.