Cara Cek Denda BPJS Kesehatan dan Cara Membayar Tunggakan, Bisa Lewat HP!
JAKARTA, iNews.id - Cara cek denda BPJS Kesehatan dan cara membayar tunggakan jadi informasi yang patut untuk diketahui banyak orang. Ternyata hal itu dapat dengan mudah dilakukan hanya bermodalkan gawai atau smartphone.
BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan nasional yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia. Program ini memberikan banyak manfaat kepada para peserta dalam menghemat biaya berobat ke rumah sakit.
Akan tetapi, untuk menikmati setiap layanan BPJS Kesehatan, setiap peserta wajib untuk membayar premi bulanan tepat waktu. Jika pembayaran terlambat, maka peserta akan dikenakan denda.
Lantas, bagaimana cara cek denda BPJS Kesehatan dan cara membayar tunggakan? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari laman BPJS Kesehatan, Rabu (17/1/2024).
Cek denda BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan berbagai metode, seperti memanfaatkan Mobile JKN, WhatsApp, SMS, dan website resmi BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya:
Pastikan smartphone atau gawai kamu telah terpasang aplikasi Mobile JKN. Jika belum memilikinya, silakan unduh terlebih dahulu di Play Store maupun App Store
Setelah mengecek tagihan dan denda BPJS Kesehatan, ada baiknya untuk segera melunasi tunggakan tersebut. Adapun, cara membayar tunggakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan, melalui minimarket, ATM, maupun aplikasi E-Commerce.
Demikian ulasan mengenai cara cek denda BPJS Kesehatan dan cara membayar tunggakan. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja