Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Pahami Langkah-langkahnya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak, Segera Cek Data Diri Kamu!

Kamis, 09 November 2023 - 13:09:00 WIB
Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak, Segera Cek Data Diri Kamu!
Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak  (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara cek KTP disalahgunakan untuk pinjol atau tidak jadi informasi yang patut untuk diketahui banyak orang. KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah salah satu dokumen penting. 

Selain itu, data pada KTP wajib untuk dirahasiakan agar tidak disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab, salah satunya untuk pinjaman online atau pinjol. 

Lantas, bagaimana cara cek KTP disalahgunakan untuk pinjol atau tidak? Berikut iNews.id akan memberikan informasi mengenai hal itu dirangkum dari berbagai sumber, Senin (6/11/2023). 

Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak 

1. Pertama-tama, buka aplikasi peramban pada perangkat komputer atau gawai kamu

2. Kunjungi laman idebku.ojk.go.id

3. Lalu, buka menu Pendaftaran yang tersedia pada laman utama

4. Ketuk opsi Perseorangan 

5. Pilih KTP sebagai identitas debitur

6. Masukkan nomor KTP dan klik Selanjutnya

7. Kemudian, unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi

8. OJK akan mengirimkan email mengenai informasi pendaftaran kamu

9. Jika sudah mendapatkan nomor pendaftaran, silakan melakukan BI Checking lewat status layanan

10. OJK akan memproses hasil BI Checking kamu 

11. Tunggu hasil pemeriksaan OJK paling lambat sehari setelah pendaftaran 

12. Selesai

Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai cara cek KTP disalahgunakan untuk pinjol atau tidak. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kamu ya!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut