Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak, Segera Cek Data Diri Kamu!
JAKARTA, iNews.id - Cara cek KTP disalahgunakan untuk pinjol atau tidak jadi informasi yang patut untuk diketahui banyak orang. KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah salah satu dokumen penting.
Selain itu, data pada KTP wajib untuk dirahasiakan agar tidak disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab, salah satunya untuk pinjaman online atau pinjol.
Lantas, bagaimana cara cek KTP disalahgunakan untuk pinjol atau tidak? Berikut iNews.id akan memberikan informasi mengenai hal itu dirangkum dari berbagai sumber, Senin (6/11/2023).
1. Pertama-tama, buka aplikasi peramban pada perangkat komputer atau gawai kamu
2. Kunjungi laman idebku.ojk.go.id
3. Lalu, buka menu Pendaftaran yang tersedia pada laman utama
4. Ketuk opsi Perseorangan
5. Pilih KTP sebagai identitas debitur
6. Masukkan nomor KTP dan klik Selanjutnya
7. Kemudian, unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi
8. OJK akan mengirimkan email mengenai informasi pendaftaran kamu
9. Jika sudah mendapatkan nomor pendaftaran, silakan melakukan BI Checking lewat status layanan
10. OJK akan memproses hasil BI Checking kamu
11. Tunggu hasil pemeriksaan OJK paling lambat sehari setelah pendaftaran
12. Selesai
Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai cara cek KTP disalahgunakan untuk pinjol atau tidak. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kamu ya!
Editor: Komaruddin Bagja