Cara Lapor SPT Pajak via DJP Online
JAKARTA, iNews.id - Cara lapor SPT pajak via DJP online sebenarnya harus sudah diketahui masyarakat. Karena, mempermudah masyarakat untuk lapor pajak tanpa harus ke kantornya.
Di masa pandemi seperti sekarang ini lapor SPT pajak via DJP online sebenarnya sangat membantu. Jadi, masyarakat perlu mengetahui cara lapor SPT pajak via DJP online ini.
Nah, penasaran bagaimana cara lapor SPT Pajak via DJP Online? Berikut ini cara lapor SPT pajak via DJP Online sebagaimana dikutip dari Sindonews lewat situs Kemenkeu.go.id:
1. Untuk lapor pajak secara online, pertama-tama Anda harus masuk ke halaman DJP online.pajak.go.id. Selanjutnya, masukan nomor NPWP Anda, kata sandi, dan kode verifikasi kemudian tekan login.
2. Setelah langkah pertama berhasil, Anda akan melihat dua opsi yakni e-filling dan e-form. Karena Anda ingin melapor pajak tahunan, tekan e-filling lalu pilih menu buat SPT.
3. Ikuti dan isi semua jawaban di formulir yang ada seperti penghasilan bersih, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pohak lain.
4. Jika pengisian seluruh data sudah benar, klik kirim dan semua data Anda akan terkirim ke Ditjen Pajak.
5. Setelah data terkirim, nantinya Anda akan mendapatkan tanda bukti jika SPT anda dilaporkan melalui email.
Jika mengalami kesulitan dalam membuat laporan pajak online, Anda bisa menghubungi hotline Kring Pajak 1-500-200 untuk dibantu.
Editor: Dini Listiyani