Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP
Advertisement . Scroll to see content

Syarat dan Cara Membuat NPWP Online dengan mudah

Kamis, 28 Januari 2021 - 17:07:00 WIB
Syarat dan Cara Membuat NPWP Online dengan mudah
Cara Membuat NPWP Online (Foto: Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara membuat NPWP online perlu diketahui wajib pajak. Mengingat, sekarang sedang pandemi lapor pajak secara online sangat membantu.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikeluarkan DJP dan diberikan pada wajib pajak dalam bentuk kartu yang memuat nama, alamat, dan deretan nomor unik. Apa saja yang dibutuhkan untuk mendapatkan NPWP?

Saat ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen di bawah ini sebagai persyaratan dalam pembuatannya. Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas perlu mempersiapkan KTP untjk WNI dan Passport atau KITAS bagi WNA.

Sementara wajib pajak orang pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya perlu mempersiapkan Kartu identitas (KTP) bagi WNI, Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA, Fotokopi kartu NPWP suami, Fotokopi kartu keluarga, Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak, dan kewajiban perpajakan suami.

Selanjutnya bagaimana cara membuat NPWP online? Ikuti langkah-langkah berikut ini ya sebagaimana dikutip dari Online-pajak, Kamis (28/1/2021).

1. Buat Akun di Ereg Pajak

Jika Anda belum punya akun, silakan untuk membuat terlebih dahulu dengan mengakses website Ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id).

Untuk mendapatkan akun baru, silakan isi kolom-kolom seperti pada gambar di atas sesuai petunjuknya. Jangan lupa untuk memeriksa email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan.

2. Lengkapi Dokumen Penting Sebagai Persyaratannya

Sebagai Wajib Pajak, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen syarat seperti yang tertera pada penjelasan sebelumnya. Jangan lupa juga untuk sesuaikan dengan klasifikasi status Wajib Pajak diri Anda, ya. Apakah Anda sedang menjalankan usaha atau tidak.

3. Kirim Berkas Elektronik

Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi.

Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut