Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek NIK Apakah Terdaftar BSU atau Tidak, Caranya via Online!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP

Senin, 25 September 2023 - 20:21:00 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP (Foto:Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP terbilang sangat mudah. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO di ponsel.

Selanjutnya, pengajuan klaim dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut. Namun sebelum itu, pastikan Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan untuk melakukan pencairan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Senin (25/9/2023), berikut ini adalah langkah-langkah mencairkan JHT.

1.Membuat akun di aplikasi JMO

- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Setelah terpasang di ponsel, buka aplikasi.
- Klik menu Buat Akun.
- Isi pertanyaan seputar kewarganegaraan.
- Pastikan Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih jenis kepesertaan.
- Isi formulir untuk mendaftar akun.
- Selesaikan proses sampai Anda mendapatkan akun.

2. Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

- Jika sudah memiliki akun, buka aplikasi JMO yang telah diunduh.
- Masukkan alamat email dan password yang telah terdaftar.
- Klik tombol Login.
- Jika sudah berada di beranda, klik opsi Jaminan Hari Tua.
- Klik opsi Klaim JHT.
- Pastikan ketiga poin mengenai persyaratan pengajuan klaim JHT telah muncul tanda centang hijau.
- Jika sudah, klik tombol Selanjutnya.
- Pilih sebab klaim, baik mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja.
- Klik tombol Selanjutnya.
- Layar akan memunculkan data kepesertaan.
- Apabila data tersebut sudah benar, klik Sudah.
- Lakukan swafoto atau selfie tanpa masker, kacamata, atau topi di tempat dengan pencahayaan yang bagus.
- Masukkan NPWP.
- Masukkan nomor rekening bank untuk pencairan JHT dan isi nama bank beserta nama pemilik rekeningnya.
- Layar akan menampilkan rincian saldo.
- Klik Selanjutnya.
- Lakukan pengecekan ulang data.
- Jika data sudah benar, klik Konfirmasi.
- Pengajuan klaim JHT berhasil diajukan.
- Proses klaim dapat dilihat di menu Tracking Klaim.

Itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP. Selamat mencoba.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut