Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait Dugaan TPPU Setya Novanto
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengganti Data di KTP, Gak Sulit Kok!

Kamis, 07 Oktober 2021 - 16:15:00 WIB
Cara Mengganti Data di KTP, Gak Sulit Kok!
Cara Mengganti Data di KTP, Gak Sulit Kok! (Foto: Kominfo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat bisa mengganti data KTP untuk suatu kepetingan. Jika Anda termasuk orang yang ingin mengganti data KTP tidak usah khawatir karena caranya tidak rumit. 

Ada beberapa data dinamis yang dapat diubah. Adapun beberapa data yang dapat diubah termasuk domisili, status perkawinan, pekerjaan, dan data foto KTP.  Dikutip dari unggahan Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), berikut ini cara mengubah data KTP.

1. Siapkan dokumen terkait data yang hendak diubah. Seperti misalnya jika ingin mengganti status perkawinan yang harus disiapkan adalah surat nikah atau putusan pengadilan.
Jika pindah alamat domisili yang harus disiapkan adalah surat keterangan RT/RW. Dan jika ingin menambah gelar atau mengubah status pekerjaan, cukup bawa ijazah atau surat keterangan dari instansi.

2. Kemudian datang ke Dinas Dukcapil

3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk jadwal pengambilan e-KTP baru

4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk ambil e-KTP baru sesuai jadwal.

Perlu dicatat seluruh proses penggantian data KTP ini bersifat gratis. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi Halo Dukcapil di 1500537.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut