Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Ungkap Daya Beli Masih Lemah, Usul BLT Dilanjutkan sampai Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan Offline, Pahami Alurnya!

Minggu, 19 November 2023 - 16:17:00 WIB
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan Offline, Pahami Alurnya!
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan offline (ilustrasi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online dan offline jadi salah satu informasi menarik yang patut untuk diketahui oleh banyak orang. 

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia untuk seluruh masyarakat. Guna mendapatkan pelayanan kesehatan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

Namun, ada kalanya seseorang ingin menonaktifkan BPJS Kesehatannya. Berbagai hal dapat jadi sebab, seperti peserta telah meninggal dunia, pindah kewarganegaraan, mengundurkan dari perusahaan, hingga terkena PHK. 

Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online dan offline? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal tersebut dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (18/11/2023). 

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan Offline

Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Berikut ini beberapa syarat untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan yang perlu dipenuhi oleh peserta: 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut