Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan Offline, Pahami Alurnya!
JAKARTA, iNews.id - Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online dan offline jadi salah satu informasi menarik yang patut untuk diketahui oleh banyak orang.
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia untuk seluruh masyarakat. Guna mendapatkan pelayanan kesehatan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Namun, ada kalanya seseorang ingin menonaktifkan BPJS Kesehatannya. Berbagai hal dapat jadi sebab, seperti peserta telah meninggal dunia, pindah kewarganegaraan, mengundurkan dari perusahaan, hingga terkena PHK.
Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online dan offline? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal tersebut dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (18/11/2023).
Berikut ini beberapa syarat untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan yang perlu dipenuhi oleh peserta:
Adapun cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online dapat dilakukan melalui aplikasi E-Dabu, berikut langkah-langkahnya:
Siapkan beberapa dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, bukti pembayaran iuran, dan dokumen-dokumen lainnya, termasuk surat kematian (Jika peserta telah meninggal dunia)
Itulah ulasan mengenai cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online dan offline. Semoga membantu!
Editor: Komaruddin Bagja