Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Ungkap Daya Beli Masih Lemah, Usul BLT Dilanjutkan sampai Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Cara Turun Kelas BPJS dari Kelas 2 ke Kelas 3, Bisa Dilakukan Secara Online!

Kamis, 14 Desember 2023 - 11:21:00 WIB
Cara Turun Kelas BPJS dari Kelas 2 ke Kelas 3, Bisa Dilakukan Secara Online!
Cara turun kelas BPJS dari kelas 2 ke kelas 3. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara turun kelas BPJS dari kelas 2 ke kelas 3 menjadi informasi yang perlu untuk diketahui peserta BPJS Kesehatan. Langkah yang dilakukan pun sangat mudah karena bisa secara online.

BPJS Kesehatan atau singkatan dari badan penyelenggara jaminan sosial adalah badan hukum yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional untuk seluruh rakyat Indonesia. 

Bagi peserta BPJS Kesehatan bukan pekerja atau peserta mandiri, dapat melakukan pindah atau turun kelas. Hal itu berlaku bagi mereka yang mau turun dari kelas 2 ke kelas 3. 

Lalu, bagaimana cara turun kelas BPJS dari kelas 2 ke kelas 3? iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (14/12/2023). 

Cara Turun Kelas BPJS dari Kelas 2 ke Kelas 3

Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan 

Beberapa syarat dan dokumen harus dipenuhi oleh peserta yang ingin turun kelas, yakni sebagai berikut: 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut