Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Ibu asal Bogor Bersyukur Anaknya Bisa Cuci Darah, Layanan BPJS PBI Tetap Aktif
Advertisement . Scroll to see content

Cara Turun Kelas BPJS dari Kelas 2 ke Kelas 3, Bisa Dilakukan Secara Online!

Kamis, 14 Desember 2023 - 11:21:00 WIB
Cara Turun Kelas BPJS dari Kelas 2 ke Kelas 3, Bisa Dilakukan Secara Online!
Cara turun kelas BPJS dari kelas 2 ke kelas 3. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara turun kelas BPJS dari kelas 2 ke kelas 3 menjadi informasi yang perlu untuk diketahui peserta BPJS Kesehatan. Langkah yang dilakukan pun sangat mudah karena bisa secara online.

BPJS Kesehatan atau singkatan dari badan penyelenggara jaminan sosial adalah badan hukum yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional untuk seluruh rakyat Indonesia. 

Bagi peserta BPJS Kesehatan bukan pekerja atau peserta mandiri, dapat melakukan pindah atau turun kelas. Hal itu berlaku bagi mereka yang mau turun dari kelas 2 ke kelas 3. 

Lalu, bagaimana cara turun kelas BPJS dari kelas 2 ke kelas 3? iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (14/12/2023). 

Cara Turun Kelas BPJS dari Kelas 2 ke Kelas 3

Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan 

Beberapa syarat dan dokumen harus dipenuhi oleh peserta yang ingin turun kelas, yakni sebagai berikut: 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut