Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengintip Perkembangan Uang Digital Kripto di 2025, Bagaimana Tahun Depan?
Advertisement . Scroll to see content

Ekonomi Digital Berkembang, Pajak Aset Kripto Tembus Rp1,81 triliun

Senin, 29 Desember 2025 - 20:56:00 WIB
Ekonomi Digital Berkembang, Pajak Aset Kripto Tembus Rp1,81 triliun
Pajak aset kripto tembus Rp1,81 triliun, Triv menilai aset kripto di Indonesia terus tumbuh dan berkembang.(Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, DJP Kemenkeu resmi menunjuk OpenAI sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penunjukan ini masuk dalam pembaruan daftar pemungut PPN PMSE yang diumumkan DJP. 

Artinya, layanan digital OpenAI, termasuk ChatGPT, kini secara resmi dikenai PPN sebesar 11 persen untuk setiap transaksi yang dilakukan pengguna di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan status OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE sudah berlaku sejak awal November 2025. Namun hingga akhir bulan tersebut, belum ada setoran pajak yang tercatat dari perusahaan pengembang kecerdasan buatan tersebut.

"Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC," ujar Rosmauli dalam keterangan resmi.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut