Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Buka Akun Facebook yang Terkunci dengan Langkah Mudah dan Aman
Advertisement . Scroll to see content

Grup LGBT di Facebook, Kominfo Lakukan Analisis Konten

Rabu, 10 Oktober 2018 - 20:46:00 WIB
Grup LGBT di Facebook, Kominfo Lakukan Analisis Konten
Kominfo lakukan analisis konten pada grup Facebook yang diduga mengandung muatan LGBT. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Grup lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) beberapa waktu lalu ditemukan di media sosial (medsos) Facebook. Kemunculan grup LGBT di Facebook tentu saja menimbulkan keresahan masyarakat.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan analisis atas konten pada grup Facebook yang diduga mengandung muatan LGBT tersebut. Bahkan, Kominfo tidak segan-segan memblokir grup Facebook itu.

"Dalam dua hari (Selasa dan Rabu) Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo RI telah melakukan analisis atas konten pada grup Facebook yang diduga mengandung muatan LGBT itu. Pada prinsipnya, Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Kemkominfo RI akan melakukan tindakan blokir atau pemutusan akses jika konten-konten pada grup Facebook tersebut mengandung muatan pornografi," kata Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan yang diterima iNews.id, Rabu (10/10/2018).

Kategori pornografi yang mengacu pada UU No. 44 Tahun 2008 ialah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Di samping itu, Subdit Pengendalian Konten Internet Kominfo juga tengah berusaha berkoordinasi dengan Polres Garut mengenai kasus ini.

"Jangan sampai jika grup Facebook diblokir Kominfo malah menghambat proses penyelidikan atau penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polres Garut," ujarnya.

Sekadar informasi, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890 ribu website yang melanggar Undang-Undang. Sebanyak 80 persen di antaranya merupakan website pornografi.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut