#HukumPencuriHakCiptaFTA Jadi Trending Topic, Netizen Tuntut UU Hak Cipta FTA Dilindungi Penegak Hukum
JAKARTA, iNews.id - #HukumPencuriHakCiptaFTA menjadi trending topic hari ini. Netizen menuntut hak cipta Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) atau TV free-to-air (FTA) dilindungi penegak hukum dari para pembajak siaran yang tak mengindahkan UU Hak Cipta.
"Kalau masih kurang jelas, UU Penyiaran No. 32/2002 Pasal 43 ayat 1 juga bisa dijadikan dasar. Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar. Tuh kaaaan, TV parabola&kabel yg blm punya hak siar, baca tu!!!" kata akun Ety @estiryu
"Kalau Parabola & TV Kabel Berlangganan ga punya hak siar siaran FTA dan tetap cuek nyiarin, artinya melanggar UU Hak Cipta!!!" ujar akun Sip-ah @chygwn_.
Kegeraman netizen juga tampak pada tweet dari akun Al Kahfi Time @kahfitime. Dia mencutikan, "Mau jadi apa kita, gua ga habis pikir kok TV parabola dan kabel terus- terusan ga hormati hak cipta begitu, hukum harus ditegakkan!#HukumPencuriHakCiptaFTA."
Lantas, akun nanamarna @nanazahrat45 mengatakan, bila hak cipta dilindungi, maka akan berdapak baik bagi investasi di Indonesia. "Ya intinya sih, kalau hak cipta dilindungi dan pembajakan bisa diberantas, maka ini akan berdampak baik bagi iklim investasi di Tanah Air kitaaa. Setuju ngga sih??" ujarnya.