#HukumPencuriHakCiptaFTA Jadi Trending Topic, Netizen Tuntut UU Hak Cipta FTA Dilindungi Penegak Hukum
Suara netizen tersebut senada dengan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Agung Damarsasongko yang menegaskan lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi atas karya siaran. Menurutnya hak ekonomi tersebut berupa memberi izin atau melarang pihak lain melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran, dan penggandaan fiksasi siaran.
"Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran," kata Agung.
Senada dengan Direktorat Hak Cipta & Desain Industri Kemenkumham Anggota Bidang PS2P KPID DKI Jakarta Bambang Pamungkas menegaskan pengaturan hak siar dan hak cipta memiliki korelasi.
"Keduanya memiliki nilai ekonomi, artinya hak siar memiliki nilai kapital atau keuntungan dan hak cipta berkenaan dengan royaliti yang dibayarkan serta asas original," ungkapnya.
Hal itu berdasarkan UU 32/2002 Pasal 43 tentang hak siar yang menyebutkan pada ayat 1 bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar. Dalam penjelasannya hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran (ditengarai memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran/IPP) untuk menyiarkan program atau acara yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya.