Jaga Keamanan Pembayaran Digital, Aturan Penggunaan QRIS Harus Dipatuhi
JAKARTA, iNews.id – Pembayaran digital di Indonesia berkembang sangat pesat. Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS menjadi salah satu sistem yang memudahkan transaksi antar pihak yang kini banyak digunakan masyarakat Indonesia dari kalangan bawah hingga atas.
Sistem ini memungkinkan pembayaran digital lebih cepat dan efisien bagi banyak merchant di seluruh Indonesia. Seiring dengan perkembangan digital, berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem pembayaran digital harus menjaga kualitas layanan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Namun, seperti halnya di sektor lain tantangan dalam menjaga integritas sistem tidak dapat dihindari. Proses verifikasi dan pemantauan yang ketat menjadi bagian penting untuk memastikan semua transaksi berjalan dengan lancar dan aman. Kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan Bank Indonesia dan asosiasi terkait menjadi dasar penting dalam operasional sistem pembayaran digital.
Untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat, berbagai langkah telah diambil. Upaya ini memastikan semua pihak yang terlibat mengikuti aturan yang berlaku. Penyedia layanan dan merchant di sektor ini harus mematuhi regulasi yang ditetapkan.
Kepatuhan ini penting tidak hanya untuk keamanan transaksi, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem yang aman dan sehat.
Seperti yang dilakukan PT Interaktif Internasional (InterActive), perusahaan Merchant Aggregator QRIS, yang baru saja mengumumkan rekening bank perusahaan telah sepenuhnya dibuka kembali pada Jumat, 1 November 2024. Pemulihan ini setelah klarifikasi dari Polda Metro Jaya yang menegaskan InterActive beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemblokiran rekening pada 16 Oktober 2024, kini telah dicabut, dan dana settlement merchant telah dicairkan PT Finnet Indonesia pada 4 November 2024. InterActive mulai melakukan disbursement kepada merchant secara bertahap mulai 5 November hingga 6 November 2024. Proses ini dilaksanakan setelah semua dokumen legalitas perusahaan telah diverifikasi oleh pihak berwenang.
Sebelumnya, tuduhan yang menyatakan bahwa InterActive memfasilitasi judi online dan tidak memiliki lisensi resmi telah terbukti tidak benar. InterActive beroperasi sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan ASPI.
CEO InterActive, Alex Surya Rahardjo memenuhi panggilan sebagai saksi dari pihak Polda Metro Jaya didampingi oleh Dr Sudiman Sidabukke, kuasa hukum yang mewakili kepentingan hukum dirinya dan PT Interaktif Internasional.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan keandalan sistem QRIS, dan kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan Bank Indonesia, ASPI, serta Menteri UMKM, Bapak Maman Abdurrahman,” ujarnya, dalam keterangan pers dilansir Selasa (12/11/2024).
Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, InterActive memastikan seluruh aktivitas operasional dijalankan dengan standar kepatuhan dan keamanan yang tinggi. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pemantauan, serta mendukung upaya kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal di Indonesia," kata Alex.
Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyampaikan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan di sektor pembayaran digital. Dia menyatakan pentingnya tindakan tegas terhadap pihak terindikasi fraud atau aktivitas ilegal.
“Sanksi harus diberikan kepada merchant yang terlibat, bukan kepada Merchant Aggregator QRIS, untuk melindungi merchant lainnya dan menjaga ekosistem pembayaran digital,” kata Maman Abdurrahman di Gedung Smesco Jakarta, Kamis (6/11/2024).
Pembayaran digital di Indonesia memiliki potensi besar untuk terus berkembang dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Adanya standar dan regulasi yang ketat, seluruh pihak dalam ekosistem ini diharapkan dapat beroperasi secara transparan dan bertanggung jawab.

Kiri-kanan: Alex Surya Rahardjo (CEO InterActive Group), Maman Abdurrahman (Menteri UMKM), Helvi Moraza (Wakil Menteri UMKM), Yulius (Deputi Bidang Usaha Mikro), Efi Muliati (CFO InterActive Group). (Foto: Ist)
Editor: Dani M Dahwilani