Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maqdir Ismail Ungkap Bukti Baru PK Setnov: Keterangan Agen FBI
Advertisement . Scroll to see content

Jaringan Botnet 911 S5 yang Infeksi 19 Juta Komputer di Dunia Terbongkar, Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Mei 2024 - 18:13:00 WIB
Jaringan Botnet 911 S5 yang Infeksi 19 Juta Komputer di Dunia Terbongkar, Pelaku Diamankan
Jaringan Botnet 911 S5 yang Infeksi 19 Juta Komputer di Dunia Terbongkar (Foto: Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Departemen Kehakiman AS (DoJ) membongkar kasus botnet terbesar di dunia yang disebut 911 S5. Botnet telah menginfeksi 19 juta komputer di dunia

Botnet digunakan untuk melancarkan serangan siber, penipuan skala besar, eksploitasi anak, pelecehan, ancaman bom, dan pelanggaran ekspor. Sebagai bagian dari operasi ini, warga negara China Yunhe Wang, warga negara St. Kitts, dan Nevis ditangkap sebagai tersangka administrator utama layanan botnet berbahaya itu. 

Para pelaku dituduh menyebarkan malware dan membuat serta mengoperasikan layanan proxy perumahan yang dikenal sebagai 911 S5. Menurut DoJ, botnet 911 5S yang berbahaya milik Wang mulai beroperasi pada Mei 2014 hingga offline Juli 2022.

Kemudian botnet berganti nama menjadi CloudRouter. “Bekerja sama dengan mitra internasional kami, FBI melakukan operasi siber bersama dan berurutan untuk membongkar Botnet 911 S5, yang kemungkinan merupakan botnet terbesar di dunia yang pernah ada,” kata Direktur FBI Christopher Wray.

Dikutip dari TechWorm, Botnet 911 S5 menginfeksi lebih dari 19 juta alamat IP unik, termasuk 613.841 alamat IP yang berlokasi di Amerika Serikat. Dari 2014 hingga Juli 2022, Wang dan kaki tangannya diduga membuat dan menyebarkan malware untuk menyusupi sistem komputer rumahan dan mengumpulkan jaringan jutaan komputer Windows rumahan di seluruh dunia.

Wang menghasilkan jutaan dolar dengan menawarkan akses kepada penjahat dunia maya ke alamat IP yang terinfeksi ini dengan biaya tertentu, dan menganonimkan aktivitas online mereka.

Menurut dokumen pengadilan, Wang diduga menyebarkan malware miliknya melalui program Virtual Private Network (VPN), seperti MaskVPN, DewVPN, PaladinVPN, ProxyGate, ShieldVPN, dan ShineVPN, serta melalui perangkat lunak bajakan yang digabungkan dengan malware.

Menurut dakwaan, Wang menerima sekitar 99 juta dolar AS dari penjualan alamat IP proxy yang dibajak melalui operasi 911 S5 antara tahun 2018 dan Juli 2022, baik dalam mata uang kripto atau mata uang fiat.

Dia diduga menggunakan hasil yang diperoleh secara tidak sah untuk membeli real estat di Amerika Serikat, St. Kitts dan Nevis, China, Singapura, Thailand, dan Uni Emirat Arab.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut